PASURUAN, Tugujatim.id – Kasus penipuan dan penggelapan diduga melibatkan Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Pasuruan Daniel Efendi. Karena itu, dia diperiksa di Mapolres Pasuruan, Jumat (29/07/2022).
Daniel pun dimintai keterangan terkait dugaan kasus penipuan dengan modus meringankan vonis hukuman kasus pemerkosaan. Oknum LPA Kabupaten Pasuruan ini dilaporkan telah menerima uang transfer senilai Rp20 juta dari pihak keluarga terpidana pemerkosaan di kebon tubu berinisial MIK, 17.
Ditemui usai pemeriksaan, Daniel mengakui bahwa nomor rekening yang dilaporkan telah menerima transferan uang tersebut memang miliknya. Namun, dia menampik pernah meminta uang kepada kliennya.
“Uang yang masuk ke rekening itu buat apa. Kalau untuk mengondisikan perkara, yang ngasih ke saya berarti markus (makelar kasus),” ujar Daniel.
Wakil Ketua LPA Kabupaten Pasuruan ini juga diinterogasi polisi terkait hubungannya dengan Subaidi selaku pelapor. Namun, Daniel bersikukuh mengatakan dirinya tidak pernah berhubungan dan mengenal Subaidi. Daniel juga mengaku akan melaporkan balik terlapor kepada Polda Jatim.
“Karena sudah menyangkut nama lembaga, saya akan lapor balik ke Polda terkait laporan palsu, pencemaran nama baik, dan perbuatan tidak menyenangkan,” imbuhnya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Pasuruan Adhi Putranto Utomo menjelaskan, Daniel masih diperiksa terkait statusnya sebagai saksi kasus penipuan. Pemanggilan terlapor dilakukan untuk melengkapi berkas penyelidikan perkara.
“Baik terlapor dan pelapor semuanya sudah kami periksa dan dimintai keterangan,” jawabnya singkat.
—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugujatim , Facebook Tugu Jatim ,
Youtube Tugu Jatim ID , dan Twitter @tugujatim