MOJOKERTO, Tugujatim.id – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Mojokerto mengembalikan sejumlah berkas pendaftar pada hari kedua penerimaan peserta didik baru (PPDB) kepada calon siswa. Sebab, Dikbud Kota Mojokerto menilai berkas pendaftaran tersebut tidak memenuhi syarat karena mendadak melampirkan surat keterangan tidak mampu (SKTM).
Salah satu panitia PPDB Kota Mojokerto Putra Wira Perkasa mengatakan, jalur afirmasi pada jenjang SMP masih mendominasi pendaftaran hingga hari kedua PPDB, Selasa (06/06/2023). Dari total 986 pendaftar pada hari kedua PPDB, sejumlah 375 calon siswa memutuskan mendaftar lewat jalur afirmasi.
”Sejak pagi hingga siang (kemarin) jumlah pendaftar pada jalur afirmasi mengalami peningkatan,” bebernya saat ditemui di Pusat Server PPDB Kota Mojokerto, Rabu (07/06/2023).
Sementara itu, sebanyak 85 berkas pendaftar jalur afirmasi terpaksa dikembalikan oleh Dikbud Kota Mojokerto karena tidak memenuhi syarat (TMS). Putra menambahkan, puluhan pendaftar tersebut hanya melampirkan SKTM dari kelurahan yang terbit bulan ini.
“Pada pedoman teknis (domnis) memang tercatat boleh melampirkan SKTM, tapi bukan SKTM yang tiba-tiba diterbitkan pada bulan ini saat PPDB dibuka,” terang Kasi Kurikulum dan Kesiswaan Dikbud Kota Mojokerto ini.
Karena itu, puluhan berkas pendaftaran jalur afirmasi tersebut terpaksa dikembalikan kepada calon siswa. Namun, masih kata Putra, calon siswa masih berkesempatan untuk mendaftar pada jalur afirmasi dengan melampirkan dokumen yang diresmikan oleh pemerintah. Seperti kartu Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
“Nah, kalau punya dokumen yang sah dari pemerintah tadi, calon siswa tetap bisa mendaftar lewat jalur afirmasi,” imbuh Putra.
Sementara itu, seleksi untuk jalur afirmasi dilakukan setelah PPDB ditutup Kamis (08/06/2023). Seleksi nantinya dilakukan lewat sistem penskoran (skoring) dari berkas pendaftaran. Bila terdapat skor yang sama, penentuan akan dilakukan lewat verifikasi lapangan dengan mengunjungi rumah calon siswa.
“Kami lakukan penskoran. Kalau nilainya sama, akan diverifikasi dengan mendatangi rumah calon siswa,” ujar Putra.
Hal yang sama juga terjadi pada jalur prestasi. Dikbud Kota Mojokerto terpaksa mengembalikan sejumlah berkas pendaftaran akibat tidak memenuhi syarat. Seperti melampirkan sertifikat prestasi akademik maupun non akademik yang terbit 2023 ini.
“Sertifikat prestasi terbit minimal 6 bulan sebelum PPDB dibuka,” pungkas Putra.