PASURUAN, Tugujatim.id – Ribuan batang rokok ilegal berhasil diamankan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP A) Pasuruan. Diduga rokok tanpa pita cukai tersebut diproduksi pabrik rokok Karunia 68 asal Jabon, Sidoarjo.
Salah satu petugas bea cukai Teguh mengungkapkan, ribuan rokok ilegal itu diamankan dari sebuah truk yang melintas di jalan raya Apollo Gempol, Kabupaten Pasuruan, pada Jumat (14/01/2022).
“Kami berhentikan truk bermuatan rokok ilegal tersebut. Rencananya, rokok ini mau dibawa ke Malang,” ujar Teguh saat dikonfirmasi Sabtu (15/01/2022).
Also Read
Ketika digeledah, petugas menemukan lebih dari 150 kardus berisi rokok batangan tanpa pita cukai. Barang bukti pun langsung disita dan dibawa ke Kantor Bea Cukai Pasuruan. Sementara truk sopir turut diperiksa petugas.
“Penindakan peredaran rokok ilegal sudah kami gencarkan sejak awal tahun,” imbuhnya.
Menurut dia, meski masih suasana pandemi peredaran rokok ilegal di Pasuruan justru makin marak terjadi.
Bahkan, beragam modus coba dilancarkan untuk mengelabui petugas sehingga bisa menyelundupkan rokok tersebut.