PASURUAN, Tugujatim.id – Pemasukan para penarik becak motor (bentor) di Kota Pasuruan sepertinya bakal terkatung-katung dalam waktu dekat. Bukan tanpa alasan, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pasuruan tengah menyiapkan aturan terkait larangan kendaraan ini untuk beroperasi dan masuk di jalanan tengah kota.
Kepala Bidang Angkutan Jalan Dishub Kota Pasuruan, Agus Budi Darmawan mengatakan jika aturan pelarangan bentor masih dalam proses kajian dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Pasuruan.
“Masih dibahas dengan Pemkot (Pasuruan, red) bersama jajaran Polres Kota Pasuruan, ” ujarnya.
Sebelumnya, Pemkot Pasuruan belum mempunyai aturan resmi terkait pelarangan izin pemakaian bentor.
Kaur Bin Ops Satlantas Polres Kota, Ipda Rio Sagita membenarkan belum adanya aturan resmi terkait aturan penindakan terhadap para pengendara bentor.
“Memang Kota Pasuruan belum punya Perwali terkait pelarangan bentor, jadi harus koordinasi lebih dulu, ” ujarnya.
Ipda Rio Sagita juga mengungkapkan jika nantinya aturan Satlantas dan Dishub akan bagi tugas terkait upaya penindakan bentor.
“Rencananya kalau bentor yang pakai mesin selep nanti wewenangnya Dishub bersama Satpol PP, kalau bentor dari mesin motor nanti ditindak oleh Satlantas, ” ungkapnya.
Selagi menunggu rampungnya aturan pelarangan bentor, kini pihak Dishub Kota Pasuruan masih akan terus menyosialisasikan dengan menggelar operasi penindakan secara berkala.
“Sambil menunggu, sementara ini terus digalakkan sosialisasi kepada masyarakat, ” ujarnya.
Bahkan sosialisasi dan penindakan Dishub tidak hanya sebatas pengendara sepeda motor, namun juga bengkel pembuat bentor.
“Penindakan tidak hanya untuk pengendara bentor, tapi juga bengkel yang memodif bentor juga perlu ditindak,” pungkasnya.