SURABAYA, Tugujatim.id – Moch Subchi Azal Tsani (MSAT), terdakwa sekaligus anak kiai di Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, Jombang, yang diduga terlibat kasus pencabulan kini telah menjalani sidang perdana secara daring dari Rutan Kelas 1 Surabaya (Medaeng), Senin (18/07/2022). Sidang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya dengan agenda pembacaan dakwaan.
Anak kiai itu pun tampak duduk menghadap perangkat komputer mengikuti jalannya sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya. Terdakwa tampak mengenakan kaus hitam dan mengenakan masker warna putih.
Kuasa hukum terdakwa I Gede Pasek Suardika mengatakan, kondisi Moch Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi hingga saat ini masih dalam kondisi baik.
Also Read
“Kondisi Mas Bechi baik, tentu merasa terzalimi,” kata Gede usai persidangan perdana Bechi di PN Surabaya.
Menurut dia, arti terzalimi yang dimaksudkan adalah terdakwa mendapatkan hujatan dari masyarakat tanpa ada pembelaan diri.
Sementara itu, Kepala Rutan Kelas 1 Surabaya di Medaeng Wahyu Hendrajati mengatakan, kondisi Mas Bechi pasca isolasi mandiri dalam kondisi baik.
“Tadi pagi mengikuti sidang secara online,” kata Wahyu saat ditemui di Rutan Kelas 1 Medaeng Surabaya, Selasa (19/07/2022).
Wahyu mengungkapkan, setelah ditempatkan satu sel dengan tahanan lain, Bechi tampak sudah berbaur dengan warga binaan yang lain.
“Dia sudah berbaur dengan warga binaan yang lain,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia menunjuk Pengadilan Negeri (PN) Surabaya untuk melakukan proses peradilan tersangka pelaku pencabulan bernama Moch Subchi Azal Tsani (MSAT). Sedikitnya, lima santriwati korban MSAT telah melayangkan laporan ke kepolisian.
Putusan tersebut tertuang dalam surat Ketua MA dengan Nomor 170/KMK/SK/V-2022 tertanggal 31 Mei 2022 tentang penunjukan PN Surabaya untuk memeriksa dan memutus pidana atas nama terdakwa M. Subchi bin M. Muchtar Mu’thi.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang Tengku Firdaus menjelaskan, proses peradilan dipindahkan ke PN Surabaya dengan alasan kondusivitas.
“Namun berdasarkan pertimbangan kondusivitas Forkopimda Jombang, Pak Kapolres dan Kajari Jombang melalui PN Jombang mengusulkan kepada Mahkamah Agung untuk perpindahan tempat persidangan dengan berbagai alasan,” ungkap Firdaus dalam konferensi persnya.
—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugujatim , Facebook Tugu Jatim ,
Youtube Tugu Jatim ID , dan Twitter @tugujatim