BOJONEGORO, Tugujatim.id – Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Bojonegoro penyediakan posko aduan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) yang telah dibuka dari 20 April 2021 hingga 11 Mei 2021 mendatang.
Kepala Bidang Tenaga Kerja dan Transmigrasi Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Bojonegoro, Slamet mengatakan, posko pengaduan THR ini selalu dibuka setiap tahunnya.
“Ya mbak tiap tahun begitu,” jawabnya saat dihubungi Tugu Jatim melalui pesan singkat, Rabu (16/04/2021).
Slamet juga menjelaskan, bagi masyarakat yang ingin melakukan pengaduan bisa langsung mendatangi Kantor Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Bojonegoro, yang berada di Jalan Basuki Rahmat No.04, Jambean, Sukorejo, Kecamatan/Kabupaten Bojonegoro.
“Masyarakat bisa melakukan pengaduan langsung ke kantor, dengan syarat membawa surat tertulis mengenai keluhan yang mau di adukan,” ungkap Slamet.
Hingga saat ini, menurutnya tercatat belum ada pengaduan dari masyarakat.
Selain itu, kata Slamet, bagi perusahaan yang tidak membayarkan THR kepada karyawannya maka akan mendapatkan sanki sesuai peraturan yang berlaku di tengah masyarakat.
“Jika perusahaan tidak membayar THR sanksi administratif dan bila terlambat membayar kena denda 5 persen sesuai permenaker no.6 th. 2016,” tandasnya.
Peraturan tersebut berbunyi, pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan berhak mendapatkan THR Keagamaan dari perusahaan. Pekerja/buruh yang bermasa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih maka mendapat THR sebesar satu bulan upah.
Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan RI juga telah membuat peraturan mengenai pembayaran THR yang harus dibayarkan paling lama H-7 lebaran. Hal tersebut tertuang Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
“Saya tekankan bahwa THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan pekerja/buruh yang bersangkutan,” kata Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, Senin (12/4/2021).