Disnaker Kabupaten Kediri Buka Posko Aduan Buruh jika Pengusaha Tak Beri THR

Gigih Mazda

News

Kasi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) Disnaker Kabupaten Kediri, Arman Fuadi. (Foto: Dokumen/Arman Fuadi) disnaker kabupaten kediri thr posko aduan
Kasi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) Disnaker Kabupaten Kediri, Arman Fuadi. (Foto: Dokumen/Arman Fuadi)
KEDIRI ,Tugujatim.id – Meskipun masih di awal Ramadan, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Kediri bergerak cepat untuk membuka posko pengaduan. Khususnya, untuk memastikan setiap pekerja buruh mendapatkan upah Tunjangan Hari Raya (THR) di tahun 2021. Hal tersebut sesuai dengan Edaran Menteri Ketenagakerjaan M/6/HK.04/IV/2021 mewajibkan para pengusaha untuk melakukan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan tahun 2021 secara penuh, atau tanpa dicicil. Kasi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) Disnaker Kabupaten Kediri, Arman Fuadi, mengatakan membuka posko pengaduan bagi pekerja buruh yang tidak mendapatkan hak THR-nya. “Kita ada posko THR keagamaan disini. Bila ada pengaduan THR silahkan mengadu disini,” kata Arman. Dia juga mengungkapkan dari kejadian tahun lalu masih belum ada pengaduan terkait hak THR para pekerja buruh. Meski sudah dibuka posko pengaduan THR keagamaan, berserta sanksi teguran, denda bagi para pengusaha yang melanggar ketentuan pembayaran. Pengawasan adanya pelanggaran, disebutkan akan dilakukan oleh pengawas ketenagakerjaan yang bernaung dibawah dinas ketenagakerjaan Provinsi Jawa Timur. Dan bertempat di pos BLK Gesang Sewu Pare Kabupaten Kediri. “Di kita (Disnaker) hanya melakukan tugas-tugas pembinaan dan sosialisasi. Dan nanti yang memberi sanksi pemeriksaaan adalah pengawas ketenagakerjaan,” tuturnya. Disebutkan yang berhak menerima pembayaran THR ialah pekerja buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus-menerus atau lebih. Beserta besaran ketentuan seperti selama bkerja secara terus-menerus 12 bulan akan diberi 1 kali upah kerja. Selanjutnya kurang dari 12 bulan, akan dihitung rata-rata upah yang diterima setiap bulan selama masa bekerja. “Kita ada forum komunikasi grup WA (WhatsApp) HRD personalia perusahaan. Kita bagikan informasikan sudah tau, juga dimedia masa dan medsos (media sosial, red) Disnaker kita sampaikan,” pungkasnya.

Popular Post

Gus Fawait.

Gus Fawait Resmi Teken SK Honorer PPPK Tahap 1 dan Libur Guru, Utamakan Kesejahteraan Tenaga Kerja

Dwi Linda

JEMBER, Tugujatim.id – Bupati Jember Muhammad Fawait (Gus Fawait) menandatangani dua kebijakan vital, yaitu terkait SK honorer PPPK yang lolos ...

Mengusahakan Pertolongan Ilahi

40 Tahun Berkarya, ParagonCorp Luncurkan Film ‘Mengusahakan Pertolongan Ilahi’ tentang Nurhayati Subakat

Darmadi Sasongko

  SURABAYA, Tugujatim.id – ParagonCorp merayakan hari jadinya ke-40 dengan cara istimewa, yakni dengan meluncurkan film inspiratif bertajuk ‘Mengusahakan Pertolongan ...

Rukyatul Hilal

Tidak Nampak Hilal di Mojokerto Akibat Faktor Cuaca

Darmadi Sasongko

MOJOKERTO, Tugujatim.id – Pemantauan Hilal 1 Ramadan 1446 Hijriah dilakukan oleh Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Mojokerto bersama Tim Lembaga Falakiyah ...

5 Cerita Dongeng Bahasa Inggris Terbaik untuk Anak yang Seru dan Edukatif!

5 Cerita Dongeng Bahasa Inggris Terbaik untuk Anak yang Seru dan Edukatif!

Tiara M

Tugujatim.id – Dongeng selalu menjadi bagian dari kehidupan kita sejak kecil. Selain menghibur, cerita-cerita ini juga mengandung pesan moral yang ...

FotoJet 2025 01 20T154400420 2447421012

Petaka Gunung Gede, Ketegangan Memuncak di Balik Misteri Alam

ilmi habibi

Tugujatim.id – Film “Petaka Gunung Gede” menjadi sorotan di dunia perfilman Indonesia dengan genre thriller yang menyajikan ketegangan maksimal. Menggabungkan ...

iPhone 17.

Terobosan Baru iPhone 17 dengan Desain Ultra Tipis, Daya Tarik iPhone 17 Slim Bakal Gantikan Varian Plus?

Dwi Linda

Tugujatim.id – Apple kembali bersiap menggebrak lini terbaru iPhone 17 yang diprediksi hadir dengan berbagai inovasi teknologi. Berdasarkan bocoran yang ...