Pantau Pengusaha, Disnakertrans Jatim Buka 53 Titik Posko Pengaduan THR 2024

Dwi Linda

Pemerintahan

Pengaduan THR.
Konferensi pers Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Jawa Timur pembukaan posko pengaduaan THR pada Rabu (27/03/2024). (Foto: Izzatun Najibah/Tugu Jatim)

SURABAYA, Tugujatim.id Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Timur (Jatim) membuka posko pengaduan tunjangan hari raya (THR) per Rabu (27/03/2024). Posko Pengaduan THR 2024 yang dibuka oleh Disnakertrans Jatim ada 53 titik di 38 kabupaten/kota. Tepatnya, masing-masing berada di UPT dinas ketenagakerjaan tingkat kabupaten/kota.

“Sesuai surat edaran dari Bu Menteri harus membentuk posko, ada personel dan nomor teleponnya sehingga kalau ada permasalahan mudah untuk komunikasi,” kata Kepala Disnakertrans Jatim Sigit Priyanto, Rabu (27/03/2024).

Untuk melakukan pengaduan, buruh atau karyawan bisa datang ke kantor disnaker selama jam kerja mulai Senin hingga Jumat. Syaratnya, mereka membawa identitas diri berupa KTP dan kartu anggota perusahaan.

Baca Juga: Mengesankan! Seri Terbaru Asus Vivobook 14 a1405za dengan Desain Elegan dan Performa Tinggi sebagai Laptop Multiguna

“Kemudian bisa juga lewat WA. Terpenting informasi jelas, alamat jelas, dan nomor HP-nya sehingga teman-teman petugas dan pengawas atau tim yang gabungan bisa bergerak,” ujarnya.

Sigit mengimbau kepada seluruh pengusaha untuk wajib mencairkan THR paling lambat H-7 Lebaran Idulfitri 2024 atau tanggal 2 April 2024. Selain itu, pengusaha juga ditekankan untuk memberikan THR sesuai dengan nominal yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan.

THR diberikan kepada pekerja yang berstatus tetap maupun kontrak dan mempunyai masa kerja satu bulan atau lebih, sesuai dengan ketentuan Peraturan Menaker (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016.

Baca Juga: View Eksotis Lembah Indah Malang: Glamping Dome Berkualitas, Liburan Super Murah dengan Fasilitas Terlengkap

Untuk pekerja yang dengan masa kerja 12 bulan akan menerima THR dengan nominal satu bulan gaji. Sementara untuk pekerja yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, mereka akan diberikan THR secara proporsional sesuai dengan penghitungan masa kerja dibagi 12 bulan dikali satu bulan upah.

“Kalau bisa perusahaan juga jujur memberikan yang sudah diwajibkan untuk pekerjanya sehingga kita di pemerintah mewakili kehadiran negara untuk menyampaikan, dikomunikasikan, mudah-mudahan tersentuh hatinya untuk memberikan THR kepada pekerjanya,” ujar Sigit.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id

Writer: Izzatun Najibah

Editor: Dwi Lindawati

Popular Post

Mengusahakan Pertolongan Ilahi.

Kisah Hidup Pendiri Wardah Resmi Tayang di YouTube, Ini Sinopsis Film “Mengusahakan Pertolongan Ilahi”

Dwi Linda

SURABAYA, Tugujatim.id – Kisah hidup Nurhayati Subakat, sosok di balik kesuksesan PT Paragon Technology and Innovation, hadir dalam film bertajuk ...

Ansor Kota Malang.

PC GP Ansor Kota Malang Terima CSR Tugu Malang ID dan Times Indonesia, Tingkatkan Kader Melek Digital

Dwi Linda

MALANG, Tugujatim.id – Pengurus Cabang (PC) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kota Malang menerima bantuan dana corporate social responsibility (CSR) dari ...

Khofifah.

Khofifah-Emil Silaturahmi ke Rumah Jokowi usai Retreat di Magelang, Ini Isi Petuahnya!

Dwi Linda

SURABAYA, Tugujatim.id – Gubernur dan Wakil Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa-Emil Elestianto Dardak usai mengikuti retreat di Magelang, Jawa Tengah, ...

Pelaku mutilasi wanita asal Blitar.

Update! Pelaku Mutilasi Wanita asal Blitar dalam Koper Merah: Mulai Menyesal, Kerap Menangis saat Ingat Anak

Dwi Linda

SURABAYA, Tugujatim.id – Rohmat Tri Hartanto alias Antok, 33, pelaku pembunuhan dan mutilasi Uswatun Khasanah, 29, seorang sales promotion girl ...

Mudik gratis 2025.

Tak Ada Mudik Gratis 2025, Dishub Kota Malang Fokus Bangun Lahan Parkir di Kayutangan Heritage

Dwi Linda

MALANG, Tugujatim.id – Kabar kurang menggembirakan datang dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang. Pihaknya memastikan tidak menyediakan mudik gratis 2025 ...

Tempuran Mojokerto.

Kurang dari Setahun, Tempuran Mojokerto Terendam Banjir Tiga Kali

Dwi Linda

MOJOKERTO, Tugujatim.id – Wilayah Tempuran, Sooko, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, kembali terkena banjir luapan pada Jumat (28/02/2025). Banjir luapan di ...