SURABAYA, Tugujatim.id – Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Timur (Jatim) membuka posko pengaduan tunjangan hari raya (THR) per Rabu (27/03/2024). Posko Pengaduan THR 2024 yang dibuka oleh Disnakertrans Jatim ada 53 titik di 38 kabupaten/kota. Tepatnya, masing-masing berada di UPT dinas ketenagakerjaan tingkat kabupaten/kota.
“Sesuai surat edaran dari Bu Menteri harus membentuk posko, ada personel dan nomor teleponnya sehingga kalau ada permasalahan mudah untuk komunikasi,” kata Kepala Disnakertrans Jatim Sigit Priyanto, Rabu (27/03/2024).
Untuk melakukan pengaduan, buruh atau karyawan bisa datang ke kantor disnaker selama jam kerja mulai Senin hingga Jumat. Syaratnya, mereka membawa identitas diri berupa KTP dan kartu anggota perusahaan.
“Kemudian bisa juga lewat WA. Terpenting informasi jelas, alamat jelas, dan nomor HP-nya sehingga teman-teman petugas dan pengawas atau tim yang gabungan bisa bergerak,” ujarnya.
Sigit mengimbau kepada seluruh pengusaha untuk wajib mencairkan THR paling lambat H-7 Lebaran Idulfitri 2024 atau tanggal 2 April 2024. Selain itu, pengusaha juga ditekankan untuk memberikan THR sesuai dengan nominal yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan.
THR diberikan kepada pekerja yang berstatus tetap maupun kontrak dan mempunyai masa kerja satu bulan atau lebih, sesuai dengan ketentuan Peraturan Menaker (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016.
Untuk pekerja yang dengan masa kerja 12 bulan akan menerima THR dengan nominal satu bulan gaji. Sementara untuk pekerja yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, mereka akan diberikan THR secara proporsional sesuai dengan penghitungan masa kerja dibagi 12 bulan dikali satu bulan upah.
“Kalau bisa perusahaan juga jujur memberikan yang sudah diwajibkan untuk pekerjanya sehingga kita di pemerintah mewakili kehadiran negara untuk menyampaikan, dikomunikasikan, mudah-mudahan tersentuh hatinya untuk memberikan THR kepada pekerjanya,” ujar Sigit.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Izzatun Najibah
Editor: Dwi Lindawati