SURABAYA, Tugujatim.id – Seragam sekolah menjadi persoalan yang kerap mewarnai masa ketika memasuki tahun ajaran baru. Namun sampai saat ini, masih ditemukan beberapa sekolah negeri yang menjual seragam dengan harga fantastis hingga menjadi keluhan wali murid setiap tahun.
Merespons hal tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jatim, Aries Agung Paewai menyatakan bahwa pihaknya telah melarang sekolah negeri untuk menjual seragam. “Kita sudah memberikan komitmen tidak boleh ada sekolah yang menjual seragam. Komite dan sekolah tidak boleh menjual seragam,” katanya, pada Jumat (21/7/2023)
Ia juga mengatakan bahwa arahan tersebut juga diutarakan oleh Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa. “Ibu Gubernur mengatakan, anak sekolah yang baru masuk ke lingkungan sekolah menengah boleh memakai baju bekas yang tidak mampu,” ucapnya.
Kata dia, siswa atau wali murid yang tidak mampu membeli seragam sekolah dapat memanfaatkan program orangtua asuh. “Nanti kita buat orangtua asuh. Di mana ada anak yang tidak mampu, orangtua asuh itu yang akan membelikan,” ujarnya.
Namun, meski Pemerintah Provinsi Jatim melarang sekolah untuk menjual seragam, hal itu tidak berlaku dalam sistem koperasi. Artinya, pihak koperasi tidak dilarang untuk menjual seragam sekolah namun ia memperingatkan agar tidak mewajibkan membeli. “Kalaupun ada, mungkin itu koperasi yang jual. Sekolah tidak boleh. Koperasi boleh, tapi tidak boleh memaksa. Jadi pilihan,” ujarnya.
Sebelumnya, informasi bergulir dari SMA Negeri 1 Kedungwaru Tulungagung yang mana salah satu wali murid mengeluhkan tingginya harga seragam atau atribut siswa baru di sekolah. Disebutkan bahwa kebutuhan seragam yang harus dibeli dan digunakan oleh siswa baru yakni sebesar Rp2.360.000
“Kalau koperasi kita nggak ikut-ikut. Makanya kalau dia jual mahal kalau dibeli ya tidak masalah jangan dibeli kalau nggak mampu. Kalau sekolah saya tindak,” pungkasnya.
Reporter: Izzatun Najibah
Editor: Lizya Kristanti