MALANG, Tugujatim.id – Meskipun tahapan pemungutan suara sudah selesai sejak kemarin (09/12/2020), ternyata 2 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di wilayah Donomulyo dan Dampit harus melaksanakan pemungutan suara ulang atau pencoblosan ulang.
Pasalnya ada orang-orang yang tidak terdaftar sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS tersebut namun tetap bisa mencoblos meskipun tanpa menunjukkan surat undangan dari KPU Kabupaten Malang.
Baca Juga: Hasil Versi Quick Count, Paslon Sanusi-Didik Kembali Duduki “Singgasana” Kabupaten Malang
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Malang, George da Silva mengatakan jika hal tersebut sering terjadi dalam perhelatan pesta demokrasi 5 tahunan ini.
“Sebenarnya itu sudah biasa terjadi di Pilkada, selalu saja ada kendala kepada kita sebagai pengawas agar bertindak sesuai peraturan yang ada,” ujarnya saat ditemui Tugu Malang ID, partner Tugu Jatim di Kantor Bawaslu Kabupaten Malang, Kamis (10/12/2020).
“Bawaslu akan terus menerima laporan dari berbagai pihak jika terjadi pelanggaran,” sambungnya.
George juga membenarkan jika akan ada pemungutan suara ulang di 2 TPS tersebut. “Itu karena ada warga bukan asli sana ikut mencoblos, dia juga tidak membawa surat C pindahan,” ungkapnya.
Baca Juga: LSI Denny JA Sebut Tingkat Partisipasi Pemilih di Kabupaten Malang Masih Rendah
Pria berkacamata ini juga mengatakan jika Bawaslu Kabupaten Malang berhak memberikan surat rekomendasi pemungutan suara ulang jika terjadi kejadian serupa. “Itu merupakan pelanggaran sebagaimana tercantum pada PKPU No. 8 tahun 2020 pasal 59 dan 60 ayat 2E,” pungkasnya. (rap/gg)