Ditahan 30 Hari, Kalapas Kelas I Lowokwaru Malang: Bos SMA SPI Kota Batu Diawasi Khusus

Dwi Lindawati

KriminalNews

Bos SMA SPI. (Foto: M. Sholeh/Tugu Malang)
Kalapas Kelas I Lowokwaru, Kota Malang, Heri Azhari saat dimintai keterangan pada Senin (11/07/2022). (Foto: M. Sholeh/Tugu Malang)

MALANG, Tugujatim.id – Bos SMA SPI Kota Batu, terdakwa kasus dugaan kekerasan seksual, ini akhirnya ditahan di Lapas Kelas I Lowokwaru, Kota Malang, Senin (11/07/2022). Rencananya, bos SMA SPI berinisial JEP itu ditahan selama 30 hari ke depan.

“Penetapan pengadilan, JEP (ditahan) selama 30 hari terhitung hari ini (11/07/2022). Tentu kalau sel gak ada perbedaan. Cuma ada perhatian khusus,” kata Kalapas Kelas I Lowokwaru, Kota Malang, Heri Azhari.

Dia mengatakan, JEP mendapat pengawasan khusus agar tak terjadi hal-hal yang tak diinginkan. Meski begitu, JEP tetap ditempatkan dalam sel seperti tahanan lainnya.

“Satu sel itu biasanya ada 1-3 orang. Tentu dia dengan tahanan kasus berbeda-beda,” ucapnya.

Baca Juga:

Update Kasus Kekerasan Seksual di SMA SPI Kota Batu, Pelaku Dijebloskan ke Lapas Kelas I Lowokwaru Malang

Dia menyebutkan, JEP berada di tahanan khusus terdakwa yang tengah menjalani proses persidangan. Diketahui, persidangan JEP sudah memasuki sidang ke-19.

“Yang baru masuk (lapas) memang ada perbedaan pengamanan. Karena kemungkinan yang baru masuk bisa jadi stres dan lain-lainnya. Jadi, kami awasi agar kondisinya baik dan tidak down. Saat ini dia didampingi satu orang kuasa hukum. Pihak keluarga tidak ada,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, akhirnya majelis hakim memutuskan melakukan penahanan terhadap bos SMA SPI Kota Batu berinisial JEP. Terdakwa dugaan kasus kekerasan seksual itu akhirnya dijebloskan ke jeruji besi di Lapas Kelas I Lowokwaru, Kota Malang, Senin (11/07/2022).

Berdasarkan pantauan di lapangan, pelaku kekerasan seksual JEP tiba di lapas sekitar pukul 16.45 WIB dengan menumpang mobil Kijang Innova bernopol AD 8869 MU warna hijau gelap. Usai turun dari mobil, JEP langsung dibawa masuk ke lapas. JEP digelandang menuju lapas tanpa diborgol.

“Hari ini kami menerima penetapan dari majelis hakim yang mengadili perkara ini yang isinya menetapkan penahanan selama 30 hari,” kata Kajari Kota Batu Agus Rujito.


Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugujatim , Facebook Tugu Jatim
Youtube Tugu Jatim ID , dan Twitter @tugujatim

 

 

Popular Post

Pembuangan limbah tambak.

DPRD Jember dan OPD Sidak Gabungan, Serius Tangani Keluhan Warga soal Pembuangan Limbah Tambak

Dwi Linda

JEMBER, Tugujatim.id – Menanggapi aksi unjuk rasa warga beberapa waktu lalu, DPRD Jember menggelar sidak bersama beberapa organisasi perangkat daerah ...

Keunggulan iPhone 17.

8 Keunggulan iPhone 17 Siap Jadi Primadona Dibanding Seri iPhone 16: Lebih Canggih, Lebih Kuat, dan Lebih Tipis!

Dwi Linda

Tugujatim.id – Apple kembali menghadirkan inovasi terbaru melalui iPhone 17 yang diklaim memiliki banyak peningkatan dibandingkan seri sebelumnya. Dengan berbagai ...

Gus Fawait.

Gus Fawait Resmi Teken SK Honorer PPPK Tahap 1 dan Libur Guru, Utamakan Kesejahteraan Tenaga Kerja

Dwi Linda

JEMBER, Tugujatim.id – Bupati Jember Muhammad Fawait (Gus Fawait) menandatangani dua kebijakan vital, yaitu terkait SK honorer PPPK yang lolos ...

Banjir luapan.

16 Pintu Klep Tak Berfungsi Biang Banjir Luapan di Tempuran Mojokerto, Petugas Siaga Pantau lewat Drone

Dwi Linda

MOJOKERTO, Tugujatim.id – Wilayah Tempuran, Sooko, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, kembali terkena bencana banjir luapan pada Jumat (28/02/2025). Hasil asesmen ...

Ansor Kota Malang.

PC GP Ansor Kota Malang Terima CSR Tugu Malang ID dan Times Indonesia, Tingkatkan Kader Melek Digital

Dwi Linda

MALANG, Tugujatim.id – Pengurus Cabang (PC) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kota Malang menerima bantuan dana corporate social responsibility (CSR) dari ...

Mudik gratis 2025.

Tak Ada Mudik Gratis 2025, Dishub Kota Malang Fokus Bangun Lahan Parkir di Kayutangan Heritage

Dwi Linda

MALANG, Tugujatim.id – Kabar kurang menggembirakan datang dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang. Pihaknya memastikan tidak menyediakan mudik gratis 2025 ...