Ditresnarkoba Polda Jatim Bekuk Pengedar Sabu dan Senjata Api asal Jombang

Redaksi

News

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko saat pers rilis tersangka pengedar sabu dan senjata api. (Foto: Rangga Aji/Tugu Jatim)
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko saat pers rilis tersangka pengedar sabu dan senjata api. (Foto: Rangga Aji/Tugu Jatim)

SURABAYA, Tugujatim.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim berhasil meringkus pengedar sabu dan senjata api asal Jombang. Pelaku ditangkap oleh petugas di rumahnya, kawasan Sumberejo, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Jombang, Jawa Timur. Petugas menangkap pelaku berinisial KD, 33, dengan barang bukti 10 bungkus plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto (berat kotor) 5,86 gram berikut alat isapnya.

“Barang bukti berupa dua unit senjata api jenis revolver dan satu unit air softgun jenis FN beserta peluru tajam kaliber 38 milimeter,” terang Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko pada Tugu Jatim di Surabaya, Selasa siang (16/3/2021).

Sedangkan Kombes Hanny Hidayat selaku direktur Reserse Narkoba (Dirreskoba) Polda Jatim menyampaikan mengenai ragam motif pelaku KD yang disinyalir sebagai pengedar ataupun penjual narkotika jenis sabu dan pemilik senjata api rakitan tersebut.

“Dari hasil pengakuan tersangka KD (setelah diproses, red), senjata api tersebut didapatkan dari tersangka (UC, red), warga Mojokerto. Selanjutnya polisi terus mengembangkan terhadap DPO (daftar pencarian orang, red) berinisial MAS sebagai pemilik sabu,” jelas Kombes Hanny.

Sementara itu, Wakil Direktur Reserse Narkoba (Wadiresnarkoba) Polda Jatim AKBP Aris Supriyono menjelaskan, pihaknya menangkap tersangka KD pada Senin (08/03/2021) dengan barang bukti beberapa senjata api rakitan. Saat pihaknya melakukan pengembangan dan mengetahui bahwa KD mendapatkan senjata api tersebut dari UC.

“Sampai sejauh ini terkait senjata api dari KD masih dikembangkan, tapi saudara UC yang diduga melakukan jual beli senjata api ke KD,” ujar Aris.

Setelah dikaji oleh petugas, tersangka KD dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 mengenai Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Berikutnya, tersangka KD juga terkena Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan hukuman mati, hukuman penjara seumur hidup, atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya. (Rangga Aji/ln)

Popular Post

Mengusahakan Pertolongan Ilahi

40 Tahun Berkarya, ParagonCorp Luncurkan Film ‘Mengusahakan Pertolongan Ilahi’ tentang Nurhayati Subakat

Darmadi Sasongko

  SURABAYA, Tugujatim.id – ParagonCorp merayakan hari jadinya ke-40 dengan cara istimewa, yakni dengan meluncurkan film inspiratif bertajuk ‘Mengusahakan Pertolongan ...

Rukyatul Hilal

Tidak Nampak Hilal di Mojokerto Akibat Faktor Cuaca

Darmadi Sasongko

MOJOKERTO, Tugujatim.id – Pemantauan Hilal 1 Ramadan 1446 Hijriah dilakukan oleh Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Mojokerto bersama Tim Lembaga Falakiyah ...

5 Cerita Dongeng Bahasa Inggris Terbaik untuk Anak yang Seru dan Edukatif!

5 Cerita Dongeng Bahasa Inggris Terbaik untuk Anak yang Seru dan Edukatif!

Tiara M

Tugujatim.id – Dongeng selalu menjadi bagian dari kehidupan kita sejak kecil. Selain menghibur, cerita-cerita ini juga mengandung pesan moral yang ...

Satpol PP Kota Malang

17 Pasangan Open BO dan Mahasiswa Terciduk Satpol PP Kota Malang dari Rumah Kos

Darmadi Sasongko

MALANG, Tugujatim.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang menggerebek rumah kos kawasan Jalan Sigura Gura, Kota Malang ...

FotoJet 2025 01 20T154400420 2447421012

Petaka Gunung Gede, Ketegangan Memuncak di Balik Misteri Alam

ilmi habibi

Tugujatim.id – Film “Petaka Gunung Gede” menjadi sorotan di dunia perfilman Indonesia dengan genre thriller yang menyajikan ketegangan maksimal. Menggabungkan ...

1 Ramadan.

1 Ramadan 1446 H Jatuh pada 1 Maret 2025, Ini Penjelasan Menteri Agama

Dwi Linda

JAKARTA, Tugujatim.id – Pemerintah menetapkan 1 Ramadan 1446 H jatuh pada Sabtu, 1 Maret 2025. Keputusan ini diumumkan oleh Menteri ...