SURABAYA, Tugujatim.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim berhasil meringkus pengedar sabu dan senjata api asal Jombang. Pelaku ditangkap oleh petugas di rumahnya, kawasan Sumberejo, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Jombang, Jawa Timur. Petugas menangkap pelaku berinisial KD, 33, dengan barang bukti 10 bungkus plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto (berat kotor) 5,86 gram berikut alat isapnya.
“Barang bukti berupa dua unit senjata api jenis revolver dan satu unit air softgun jenis FN beserta peluru tajam kaliber 38 milimeter,” terang Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko pada Tugu Jatim di Surabaya, Selasa siang (16/3/2021).
Sedangkan Kombes Hanny Hidayat selaku direktur Reserse Narkoba (Dirreskoba) Polda Jatim menyampaikan mengenai ragam motif pelaku KD yang disinyalir sebagai pengedar ataupun penjual narkotika jenis sabu dan pemilik senjata api rakitan tersebut.
Also Read
“Dari hasil pengakuan tersangka KD (setelah diproses, red), senjata api tersebut didapatkan dari tersangka (UC, red), warga Mojokerto. Selanjutnya polisi terus mengembangkan terhadap DPO (daftar pencarian orang, red) berinisial MAS sebagai pemilik sabu,” jelas Kombes Hanny.
Sementara itu, Wakil Direktur Reserse Narkoba (Wadiresnarkoba) Polda Jatim AKBP Aris Supriyono menjelaskan, pihaknya menangkap tersangka KD pada Senin (08/03/2021) dengan barang bukti beberapa senjata api rakitan. Saat pihaknya melakukan pengembangan dan mengetahui bahwa KD mendapatkan senjata api tersebut dari UC.
“Sampai sejauh ini terkait senjata api dari KD masih dikembangkan, tapi saudara UC yang diduga melakukan jual beli senjata api ke KD,” ujar Aris.
Setelah dikaji oleh petugas, tersangka KD dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 mengenai Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Berikutnya, tersangka KD juga terkena Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan hukuman mati, hukuman penjara seumur hidup, atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya. (Rangga Aji/ln)