PASURUAN, Tugujatim.id – Warga Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, DRF (23) dipolisikan karena dituding telah mencabuli adik pacarnya hingga berulang kali.
Adik pacarnya itu berinisial RMR (14) dan masih sekolah di salah satu SMP di Kecamatan Gempol.
Ayah RMR, T mengatakan bahwa DRF diduga mencabuli putrinya pada November 2022 lalu, saat RMR bertengkar dengan pacarnya. DRF lalu membujuk RMR untuk berjalan-jalan. Namun RMR malah diajak menginap di sebuah vila kamaran di Tretes, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan.
Di sana, RMR dipaksa oleh DRF untuk berhubungan badan. “Dia sudah menolak, tapi diancam kalau tidak mau bakal ditinggal sendirian,” papar T, pada Kamis (4/5/2023).
T menyebut bahwa DRF juga sempat mengambil foto RMR dalam keadaan telanjang. Foto tersebut diduga dipakai oleh DRF untuk memaksa RMR kembali melakukan hubungan intim, dengan ancaman foto tersebut akan disebar apabila RMR menolak.
“Saya baru tahu setelah dilapori kakak anak saya. Katanya sudah tiga kali diajak berhubungan intim,” ungkapnya.
T mengatakan bahwa pihak keluarga tidak terima dan sudah melapor ke Mapolres Pasuruan. “Saya minta Polres Pasuruan bisa menindak tegas pelaku persetubuhan anak saya,” harapnya.