Divonis 5 Tahun Penjara, Kades Mander Tuban Resmi Diberhentikan

Herlianto A

News

Oknum Kades di Kecamatan Tambakboyo Tuban saat menjadi tersangka kasus narkoba jenis sabu pada Rabu (30/03/2022).
Oknum Kades di Kecamatan Tambakboyo Tuban saat menjadi tersangka kasus narkoba jenis sabu pada Rabu (30/03/2022). (Foto: Rochim/Tugu Jatim)

TUBAN, Tugujatim.id – Pemerintah Kabupaten Tuban resmi memberhentikan kepala desa Mander, Kecamatan Tambakboyo, Suhartono (43), dari jabatannya.

Pemberhentian ini seiring putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tuban yang memvonis Suhartono dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 800 juta atas kasus narkoba yang dialaminya.

“Sudah diberhentikan (Suhartono), karena sudah inkrah, dan yang bersangkutan tidak ada upaya hukum,” ujar Kepala Bidang (Kabid) Pemerintahan Masyarakat Desa (PMD)/Dinsos P3A Tuban dan PMD, Suhut, lewat pesan singkatnya pada Minggu (7/8/2022).

Sedangkan untuk posisi Kades saat ini digantikan sementara oleh staf Kecamatan Tambakboyo sampai dengan Pelkades yang akan digelar pada November 2022 nanti.

“Diangkat PJ mas, aku lupa namanya. Yang jelas dari staf Kecamatan,” terangnya.

Suhartono ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Tuban usai memakai narkoba di salah satu kamar kos Desa Kembangbilo, Kecamatan Tuban.

Selanjutnya, dari hasil informasi masyarakat, petugas melakukan penyelidikan dengan target operasi yang telah ditentukan. Oknum Kades ini terbukti membawa narkotika jenis sabu beserta alat hisap yang disimpan di dashboard mobil ambulans desa bernopol S 8306 EP.

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan 1 poket kristal putih narkotika jenis sabu dengan berat 0,3 gram, pipet kaca, sabu dengan berat bruto 1,10 gram. Kemudian, sebungkus rokok, sebuah alat isap yang terbuat dari botol kaca kecil, satu unit handphone, dan mobil ambulans desa.

Sementara itu, majelis hakim PN Tuban juga menetapkan barang bukti itu untuk dimusnahkan berupa satu paket kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,30 gram. Satu buah pipet kaca yang masih terdapat sisa narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1,10 gram.

 

 


Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugujatim , Facebook Tugu Jatim
Youtube Tugu Jatim ID , dan Twitter @tugujatim

 

 

Popular Post

Mengusahakan Pertolongan Ilahi

40 Tahun Berkarya, ParagonCorp Luncurkan Film ‘Mengusahakan Pertolongan Ilahi’ tentang Nurhayati Subakat

Darmadi Sasongko

  SURABAYA, Tugujatim.id – ParagonCorp merayakan hari jadinya ke-40 dengan cara istimewa, yakni dengan meluncurkan film inspiratif bertajuk ‘Mengusahakan Pertolongan ...

Rukyatul Hilal

Tidak Nampak Hilal di Mojokerto Akibat Faktor Cuaca

Darmadi Sasongko

MOJOKERTO, Tugujatim.id – Pemantauan Hilal 1 Ramadan 1446 Hijriah dilakukan oleh Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Mojokerto bersama Tim Lembaga Falakiyah ...

5 Cerita Dongeng Bahasa Inggris Terbaik untuk Anak yang Seru dan Edukatif!

5 Cerita Dongeng Bahasa Inggris Terbaik untuk Anak yang Seru dan Edukatif!

Tiara M

Tugujatim.id – Dongeng selalu menjadi bagian dari kehidupan kita sejak kecil. Selain menghibur, cerita-cerita ini juga mengandung pesan moral yang ...

FotoJet 2025 01 20T154400420 2447421012

Petaka Gunung Gede, Ketegangan Memuncak di Balik Misteri Alam

ilmi habibi

Tugujatim.id – Film “Petaka Gunung Gede” menjadi sorotan di dunia perfilman Indonesia dengan genre thriller yang menyajikan ketegangan maksimal. Menggabungkan ...

Satpol PP Kota Malang

17 Pasangan Open BO dan Mahasiswa Terciduk Satpol PP Kota Malang dari Rumah Kos

Darmadi Sasongko

MALANG, Tugujatim.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang menggerebek rumah kos kawasan Jalan Sigura Gura, Kota Malang ...

1 Ramadan.

1 Ramadan 1446 H Jatuh pada 1 Maret 2025, Ini Penjelasan Menteri Agama

Dwi Linda

JAKARTA, Tugujatim.id – Pemerintah menetapkan 1 Ramadan 1446 H jatuh pada Sabtu, 1 Maret 2025. Keputusan ini diumumkan oleh Menteri ...