TUBAN, Tugujatim.id – Pemerintah Kabupaten Tuban resmi memberhentikan kepala desa Mander, Kecamatan Tambakboyo, Suhartono (43), dari jabatannya.
Pemberhentian ini seiring putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tuban yang memvonis Suhartono dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 800 juta atas kasus narkoba yang dialaminya.
“Sudah diberhentikan (Suhartono), karena sudah inkrah, dan yang bersangkutan tidak ada upaya hukum,” ujar Kepala Bidang (Kabid) Pemerintahan Masyarakat Desa (PMD)/Dinsos P3A Tuban dan PMD, Suhut, lewat pesan singkatnya pada Minggu (7/8/2022).
Also Read
Sedangkan untuk posisi Kades saat ini digantikan sementara oleh staf Kecamatan Tambakboyo sampai dengan Pelkades yang akan digelar pada November 2022 nanti.
“Diangkat PJ mas, aku lupa namanya. Yang jelas dari staf Kecamatan,” terangnya.
Suhartono ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Tuban usai memakai narkoba di salah satu kamar kos Desa Kembangbilo, Kecamatan Tuban.
Selanjutnya, dari hasil informasi masyarakat, petugas melakukan penyelidikan dengan target operasi yang telah ditentukan. Oknum Kades ini terbukti membawa narkotika jenis sabu beserta alat hisap yang disimpan di dashboard mobil ambulans desa bernopol S 8306 EP.
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan 1 poket kristal putih narkotika jenis sabu dengan berat 0,3 gram, pipet kaca, sabu dengan berat bruto 1,10 gram. Kemudian, sebungkus rokok, sebuah alat isap yang terbuat dari botol kaca kecil, satu unit handphone, dan mobil ambulans desa.
Sementara itu, majelis hakim PN Tuban juga menetapkan barang bukti itu untuk dimusnahkan berupa satu paket kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,30 gram. Satu buah pipet kaca yang masih terdapat sisa narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1,10 gram.
—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugujatim , Facebook Tugu Jatim ,
Youtube Tugu Jatim ID , dan Twitter @tugujatim