SURABAYA, Tugujatim.id – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur menunjukkan taring kepada penunggak pajak. Diketahui, selama tiga hari, 24–26 Juni 2025, Kanwil (Kantor Wilayah) DJP Jawa Timur I, II, dan III berhasil memblokir serentak 3.443 rekening milik wajib pajak yang bandel yang ada di 11 bank besar.
Bahkan, tidak hanya rekening bank, pemblokiran juga menyasar subrekening efek, polis asuransi, hingga instrumen keuangan lainnya milik penunggak pajak.
Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II Agustin Vita Avantin mengungkapkan bahwa langkah ini semua dilakukan sebagai bentuk penegakan hukum atas tunggakan pajak yang tak kunjung diselesaikan meski telah ditegur dan diberi surat paksa.
Baca Juga: Pansus Perda PDRD DPRD Kota Malang: Tak Ada Pengenaan Pajak UMKM
“Ini bukan gertakan. Negara serius menagih haknya. Semua tahapan persuasif telah ditempuh, tapi jika tetap mangkir, langkah tegas kami ambil,” kata Agustin, pada Senin (30/06/2025).
Menurut Agustin, pemblokiran serentak se-Jatim itu dilakukan berdasarkan kewenangan Undang-Undang No 19 Tahun 1997 Jo UU No 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak serta PMK No 61 Tahun 2023.
“Aksi ini dilakukan oleh juru sita pajak negara dengan mengedepankan prinsip sah, adil, dan akuntabel,” ungkapnya.
Tak Asal Blokir, DJP Jawa Timur Buka Ruang Dialog ke Penunggak Pajak
Meski begitu, DJP Jawa Timue tetap membuka ruang dialog. Wajib pajak yang terkena pemblokiran dapat menghubungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) masing-masing untuk menyelesaikan utang, termasuk opsi pembayaran angsuran dan permohonan penghapusan sanksi administrasi.
“Kami ingin menekankan bahwa ini bukan sekadar penindakan. Ini bagian dari membangun kepercayaan terhadap sistem perpajakan yang adil dan tegas,” ujar Agustin.
Kepatuhan Pajak Bukan Pilihan, tapi Tanggung Jawab
Senada itu, Kepala Kanwil DJP Jawa Timur I Samingun menyebut sinergi lintas kantor DJP dan dukungan dunia perbankan menjadi kunci kelancaran aksi ini.
DJP pun menegaskan bahwa penagihan pajak akan terus dilaksanakan secara profesional, konsisten, dan tidak diskriminatif. Operasi blokir massal ini menjadi bagian dari strategi memperkuat penerimaan negara tahun 2025 dan menanamkan budaya taat pajak di tengah masyarakat.
“Langkah ini bukan tujuan akhir, tapi pemicu agar wajib pajak lebih sadar akan kewajibannya. Kepatuhan pajak bukan pilihan, melainkan tanggung jawab,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Layla Aini
Editor: Dwi Lindawati








