Dok! MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres, Prabowo Bisa Tetap Maju

Dwi Lindawati

Politik

capres.
Ketua MK Anwar Usman dalam sidang putusan pada Senin (23/10/2023). (Foto: Tangkapan layar YT Mahkamah Konstitusi RI)

JAKARTA, Tugujatim.id Mahkamah Konstitusi (MK) secara sah menolak atas gugatan uji materi pasal 169 huruf q UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu uang menetapkan batas usia capres-cawapres maksimal 70 tahun.

“Amar putusan. Mengadili. Satu, menyatakan permohonan para pemohon sepanjang pengujian norma Pasal 169 Huruf q UU 7/2017 tidak dapat diterima. Dua, menolak permohonan para pemohon untuk selain dan selebihnya,” ujar Ketua MK Anwar Usman dalam membacakan putusan di Gedung MK Jakarta Pusat, Senin (23/10/2023).

Ada tiga gugatan dalam perkara ini. Yakni, No 102-104-107/PUU-XXI/2023. Ketiganya juga digugat WNI.

Pertama, perkara No 102/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, dan Rio Saputro. Mereka meminta batas usia capres 70 tahun dan tidak pernah cedera dalam keterlibatan pelanggaran HAM.

Kedua, perkara No 104/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Gulfino Guevarrato yang meminta batas usia capres-cawapres minimal 21 tahun dan maksimal 65 tahun.

Ketiga, perkara No 107/PUU-XXI/2023 diajukan Rudy Hartono atas syarat usia capres-cawapres minimal 40 tahun dan maksimal 70 tahun.

Aturan batas usia capres-cawapres ini akan membatasi beberapa kandidat yang telah diusung oleh parpol pada Pilpres 2024. Terlebih, pasangan yang diusung Koalisi Indonesia Maju (KIM) Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

Diketahui, Prabowo Subianto lahir pada 17 Oktober 1951. Artinya, tahun ini usianya menginjak 72 tahun.

Sebelumnya, MK juga menerima permohonan dari nomor perkara 90/PUU-XXI/2023. MK menambah ketentuan di mana usia capres-cawapres tidak mesti 40 tahun dan memiliki pengalaman menjabat sebagai kepala daerah atau kursi pemerintahan melalui pemilihan umum.

Putusan tersebut membuka lebar kesempatan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka yang usianya baru menginjak 36 tahun. Putra sulung Presiden Jokowi tersebut lahir pada 1 Oktober 1987.

Writer: Izzatun Najibah

Editor: Dwi Lindawati

Popular Post

Mengusahakan Pertolongan Ilahi.

Kisah Hidup Pendiri Wardah Resmi Tayang di YouTube, Ini Sinopsis Film “Mengusahakan Pertolongan Ilahi”

Dwi Linda

SURABAYA, Tugujatim.id – Kisah hidup Nurhayati Subakat, sosok di balik kesuksesan PT Paragon Technology and Innovation, hadir dalam film bertajuk ...

Ansor Kota Malang.

PC GP Ansor Kota Malang Terima CSR Tugu Malang ID dan Times Indonesia, Tingkatkan Kader Melek Digital

Dwi Linda

MALANG, Tugujatim.id – Pengurus Cabang (PC) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kota Malang menerima bantuan dana corporate social responsibility (CSR) dari ...

Khofifah.

Khofifah-Emil Silaturahmi ke Rumah Jokowi usai Retreat di Magelang, Ini Isi Petuahnya!

Dwi Linda

SURABAYA, Tugujatim.id – Gubernur dan Wakil Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa-Emil Elestianto Dardak usai mengikuti retreat di Magelang, Jawa Tengah, ...

Pelaku mutilasi wanita asal Blitar.

Update! Pelaku Mutilasi Wanita asal Blitar dalam Koper Merah: Mulai Menyesal, Kerap Menangis saat Ingat Anak

Dwi Linda

SURABAYA, Tugujatim.id – Rohmat Tri Hartanto alias Antok, 33, pelaku pembunuhan dan mutilasi Uswatun Khasanah, 29, seorang sales promotion girl ...

Mudik gratis 2025.

Tak Ada Mudik Gratis 2025, Dishub Kota Malang Fokus Bangun Lahan Parkir di Kayutangan Heritage

Dwi Linda

MALANG, Tugujatim.id – Kabar kurang menggembirakan datang dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang. Pihaknya memastikan tidak menyediakan mudik gratis 2025 ...

Tempuran Mojokerto.

Kurang dari Setahun, Tempuran Mojokerto Terendam Banjir Tiga Kali

Dwi Linda

MOJOKERTO, Tugujatim.id – Wilayah Tempuran, Sooko, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, kembali terkena banjir luapan pada Jumat (28/02/2025). Banjir luapan di ...