BATU, Tugujatim.id – Peraturan Derah (Perda) Desa Wisata telah disahkan DPRD Kota Batu sejak Juni 2021. Untuk itu, DPRD Kota Batu mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Batu untuk segera membentuk Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang Desa Wisata tersebut.
Ketua Tim Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Batu, Soejono Djonet menjelaskan bahwa pembentukan Perwali ditujukan agar nasib Perda Desa Wisata tak terbengkalai seperti pada Perda Perda Kota Batu yang tak memiliki Perwali.
“Perwali harus diselesaikan dalam jangka waktu enam bulan setelah Perda Desa Wisata disahkan,” ujar Soejono yang juga sebagai Ketua Fraksi Nasdem DPRD Kota Batu itu, Minggu (1/8/2021).
Menurutnya, Perwali Perda Wisata sangat diperlukan demi bisa mengeksekusi Perda Desa Wisata. Dengan adanya Perwali ini maka nantinya Desa Wisata di Kota Batu bisa memperkuat daya tarik yang berbasis kearifan lokal.
Selain itu, dengan Perwali Desa Wisata maka setiap Desa Wisata tak ragu dalam mengembangkan inovasi. Dengan inovasi ini, diharapkan perekonomian Desa Wisata di Kota Batu bisa berkembang lebih pesat.
Dia juga mendorong agar Dinas Pariwisata Kota Batu juga segera bergerak melakukan mendata dan assesment Desa Wisata di Kota Batu sebelum Perwali terbit. Pendataan ini ditujukan untuk menilai dan mengkategorikan jenjang Desa Wisata mulai rintisan, berkembang, mandiri hingga maju.
“Hasil assesment kemudian bisa ditetapkan dalam sebuah SK Wali Kota. Untuk itu, Perwali Desa Wisata harus segera rampung sebagai tindak lanjut SK Wali Kota,” tuturnya.
Sebagai informasi, sebelumnya sudah ada 6 Perda yang tak terealisasi dan mangkrak lantaran tak memiliki Perwali. Sementara Perda sebagi produk hukum tak akan bisa direalisasikan jika tak ada Perwali sebagai petunjuk detail teknis pelaksanaan produk hukum tersebut.
Keenam Perda Kota Batu yang tak terealisasi itu di antaranya yaitu Perda Penyelenggaraan Wisata yang disahkan 2013. Kemudian Perda Kota Layak Anak dan Perda Pelindungan, Penataan, Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan yang disahkan 2019.
Selanjutnya ada Perda Penyelenggaraan dan Pengelolaan Perpustakaan, Perda Kawasan Tanpa Rokok, dan Perda Tanggung Jawab Lingkungan Sosial Perusahaan yang disahkan 2020.