• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Illustrasi ketika pihak eksekutif Pemkot Batu melakukan pembahasan produk hukum. (Foto: M Sholeh/Tugu Malang/Tugu Jatim) kota batu

Illustrasi ketika pihak eksekutif Pemkot Batu melakukan pembahasan produk hukum. (Foto: M Sholeh/Tugu Malang/Tugu Jatim)

DPRD Kota Batu Sayangkan Masih Adanya Perda Tanpa Perwali di Kota Batu

Gigih Mazda by Gigih Mazda
5 years ago
in News
0
Share on FacebookShare on Twitter

BATU, Tugujatim.id – Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Batu mencatat setidaknya terdapat 6 Peraturan Daerah (Perda) Kota Batu yang tak memiliki Peraturan Wali Kota (Perwali). Sebagai produk hukum, Perda tidak akan dapat terlaksana jika tak direalisasikan dengan Perwali.

Tercatat, terdapat tiga Perda di Kota Batu yang tak memiliki Perwali di 2020. Di antaranya, Perda Penyelenggaraan dan Pengelolaan Perpustakaan, Perda Tanggung Jawab Lingkungan Sosial Perusahaan dan Perda Kawasan Tanpa Rokok.

You might also like

Rumah doa.

DPRD Kabupaten Pasuruan Terima Aduan Warga Tolak Dugaan Rumah Doa Ilegal di Bangil

20/07/2026 9:04 PM
Piala Dunia 2026.

Spanyol Juara Piala Dunia 2026, Ribuan Warga Nobar di Sidoarjo Senang Berhadiah Umrah hingga Sepeda Gunung

20/07/2026 6:05 PM

Sementara di 2019, terdapat 2 Perda yang juga tak memiliki Perwali. Diantaranya, Perda Layak Anak dan Perda Perlindungan, Penataan, Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.

Bahkan salah satu Perda telah diundangkan sejak 2013 yang hingga saat ini tak memiliki Perwali, yaitu Perda Penyelenggaraan Kepariwisataan.

Menanggapi hal itu, Anggota Komisi A DPRD Kota Batu, Ludi Tanarto menuturkan, pihaknya selaku wakil rakyat sangat menyayangkan produk hukum di Kota Batu yang tak dapat berjalan optimal tersebut.

“Kita akan tindak lanjuti terkait masalah ini. Akan kami tanyakan sejauh mana Perda yang ada namun tak didukung Perwali,” ujarnya, Selasa (20/4/2021).

Menurutnya, penyusunan Perwali memang merupakan tanggungjawab eksekutif selaku pelaksana produk hukum yang ada. Untuk itu, pihaknya mendorong eksekutif untuk segera menindaklanjuti Perda tersebut.

Dikatakan, setiap perumusan produk hukum akan memakan anggaran Pemerintah Daerah. Sehingga jika Perda tidak dapat direalisasikan pelaksanaannya, maka akan membuang buang anggaran.

“Anggarannya tentu ada tapi detailnya saya tidak hafal. Diperkirakan bisa mencapai sekitar Rp 50 juta hingga Rp 150 juta,” ujarnya.

Tags: BatuDPRD Kota BatuKota BatuPemkot BatuPerdaPerwali
Gigih Mazda

Gigih Mazda

Related Stories

Rumah doa.

DPRD Kabupaten Pasuruan Terima Aduan Warga Tolak Dugaan Rumah Doa Ilegal di Bangil

by Dwi Linda
20/07/2026 9:04 PM
0

PASURUAN, Tugujatim.id - Perwakilan warga Lingkungan Sukalipura, Kelurahan Dermo, Kecamatan Bangil, mendatangi kantor DPRD Kabupaten Pasuruan untuk audiensi pada Senin...

Piala Dunia 2026.

Spanyol Juara Piala Dunia 2026, Ribuan Warga Nobar di Sidoarjo Senang Berhadiah Umrah hingga Sepeda Gunung

by Dwi Linda
20/07/2026 6:05 PM
0

SIDOARJO, Tugujatim.id – Ribuan warga memadati Jalan Cokronegoro di depan Pendopo Delta Wibawa, Kabupaten Sidoarjo, Senin dini hari (20/07/2026). Mereka...

Pungli.

Kasus Dugaan Pungli Sewa Lahan Pemkot Surabaya, LPMK Kalijudan Janji Kembalikan Uang Pedagang

by Dwi Linda
20/07/2026 5:18 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Kelurahan Kalijudan, Surabaya, menggelar pertemuan bersama LPMK Kalijudan dan para pedagang kali lima (PKL) terkait kasus pungutan...

Jembatan Sonokembang.

Jembatan Sonokembang Kota Malang Mulai Dibuka, Truk Tronton Bakal Dilarang Melintas

by Dwi Linda
20/07/2026 5:01 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Jembatan Sonokembang di Kota Malang, Jatim, kini mulai dibuka untuk masyarakat meski proses pembangunannya masih menyisakan tahap...

Next Post
Penemuan jasad bayi berjenis kelamin perempuan oleh warga di aliran sungai Panjura, Jalan Simpang Kepuh, Kecamatan Sukun Kota Malang. (Foto: Dok warga/Tugu Jatim)

Sadis! Jasad Bayi Perempuan di Goody Bag Disumpal Kain Merah dan Dibuang di Sungai Panjura Malang

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID