MALANG, Tugujatim.id – Pajak reklame sebagai salah satu penyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) dinilai belum terlalu optimal oleh anggota DPRD Kota Malang.
DPRD Kota Malang melalui Sekretaris Komisi B DPRD Kota Malang, Arief Wahyudi menyatakan bahwa hal itu dipengaruhi oleh beberapa faktor. Faktor tersebut salah satunya adalah penerapan digitalisasi dalam pengurusan reklame yang masih belum dilakukan seutuhnya.
Menurut Arief, melalui digitalisasi maka akan mempermudah kinerja perangkat daerah terkait dalam memetakan potensi pajak daerah melalui reklame.
“Semestinya Malang sebagai smart city sudah tak bingung mencari reklame yang habis izinnya. Ndak harus sulit. Sayangnya kita masih belum update atau masih kuno, belum sepenuhnya menerapkan digitalisasi untuk reklame,” ucap Arief, pada Rabu (15/11/2023).
Lebih lanjut, Arief mengatakan, seharusnya Pemkot Malang sudah menginventarisir titik-titik reklame permanen di Kota Malang agar potensi PAD bisa tergali dengan lebih optimal. “Sebelum menginjak ke tahun 2024, sebetulnya, hari ini harusnya sudah ada datanya,” imbuhnya.
Perlunya menginventarisir titik-titik reklame itu, agar kejadian pembangunan reklame permanen di Jalan Simpang Ijen tidak terulang lagi. Di mana hal itu sangat disayangkan, sebab saat konstruksi reklame sudah terbangun, tapi perizinan belum dikantongi secara lengkap.
Arif melanjutkan bahwa perangkat daerah tidak boleh berhenti dan harus lebih intensif melakukan inventarisasi titik-titik papan reklame, Arief meyakini bahwa banyak titik-titik reklame di Kota Malang yang habis masa izinnya atau bahkan bodong.
“Jangan terus mandek tapi dari perangkat daerah terkait harus menindaklanjuti dengan mendata seluruh potensi reklame di Kota Malang. Saya yakin banyak yang bodong, izinnya habis, atau bahkan tak berizin, reklame permanen,” ucap Arief.
Sementara itu, Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal, dan Pelayanan Terpadu Satu (Disnaker-PMPTSP) Kota Malang saat ini tengah gencar menginventarisir reklame permanen yang ada. Saat ini diketahui ada sekitar dua ribu reklame permanen di Kota Malang.
Pemasangan stiker sebagai penanda di setiap reklame merupakan salah satu bentuk inventarisir. Sticker dipasang baik untuk reklame yang masa izinnya sudah habis, tidak berizin, atau reklame yang masa izinnya masih aktif.
Dari dua ribuan reklame permanen yang ada, Disnaker-PMPTSP Kota Malang mencatat ada sebanyak 53 reklame yang perizinannya tengah bermasalah. Untuk reklame seperti ini, pada konstruksinya akan dipasang sticker bertulis “reklame belum berizin”.
Sedangkan untuk reklame yang masa izinnya masih aktif, dipasang dengan sticker bergambar QR Code. Di mana QR Code tersebut telah terhubung dengan Sistem Informasi Perizinan Online (Si Izol). Dan jika diakses, akan menampilkan data terkait reklame yang bersangkutan. Mulai pemilik reklame, masa izin, ukuran, dan data lainnya.
Dari informasi yang dikumpulkan, saat ini sebenarnya penerimaan pajak reklame di Kota Malang sudah cukup bagus dan telah melampaui target yakni capaiannya sudah 103 persen. Dari target sebesar Rp21 miliar, telah terealisasi Rp21,6 miliar.(ads)
Reporter: Yona Arianto
Editor: Lizya Kristanti