MALANG, Tugujatim.id – Rapat paripurna dengan agenda Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi Terhadap Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD tahun anggaran 2024 dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Kota Malang, Jawa Timur, pada Jumat (3/11/2023).
Rapat pembahasan anggaran itu akhirnya disetujui DPRD bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Malang. Dalam rapat itu disepakati adanya penurunan Rp412 miliar lebih dari target yang dicanangkan sebelumnya yakni Rp1,2 triliun.
Pengurangan PAD terbesar itu berasal dari pajak daerah yang dikelola Bapenda senilai Rp400 miliar dan lain-lain PAD yang sah senilai Rp20,8 miliar.
Sementara PAD dari retribusi daerah justru bertambah senilai Rp8,162 miliar dan pengelolaan kekayan daerah yang dipisahkan tetap sesuai rancangan senilai Rp30,8 miliar lebih.
Sebelum rancangan KUA-PPAS disahkan, enam fraksi di DPRD Kota Malang menyampaikan pandangan akhir rancangan KUA PPAS APBD Tahun Anggaran 2024.
Fraksi PDI Perjuangan meminta evaluasi tajam karena ada penurunan PAD Kota Malang sebesar Rp412 miliar. Penurunan tersebut dianggap akan memiliki dampak terhadap program yang disusun Pemkot Malang, utamanya rencana pembangunan baik fisik dan manusia.
Secara khusus, Fraksi PDI Perjuangan juga meminta kontribusi aktif dari BUMD Kota Malang untuk menjadi salah satu aktor dalam pembangunan ekonomi Kota Malang.
Fraksi PDI Perjuangan juga menekankan Pemkot Malang fokus pengendalian inflasi dan pengurangan angka kemiskinan.
Dari Fraksi PKB juga memberikan catatan agar pembahasan APBD 2024 harus lebih cermat lagi baik dari sisi pendapatan yang masih memungkinkan untuk bertambah maupun dari sisi belanja. Selain itu, masalah penanganan stunting juga menjadi perhatian serius Pemkot Malang.
Sementara dari Fraksi Golkar menyampaikan pandangannya terkait dengan penurunan pendapatan pajak daerah sebesar Rp400 miliar yang didominasi BPHTB sebesar Rp325 miliar.
Fraksi Golkar belum sepenuhnya bisa memahami alasan dan besarnya penurunan BPHTB tersebut serta mendorong Pemkot Malang untuk meminimalisir potensi penurunan BPHTB.
Fraksi Golkar juga mendorong Pemerintah Kota Malang mengenjot investasi daerah melalui PMA dan PMDN, sehingga nantinya mampu mengangkat ekonomi daerah, menciptakan lapangan kerja, dan sekaligus peningkatan pendapatan masyarakat daerah.
Fraksi Golkar juga menilai penurunan lain-lain PAD yang sah dalam rancangan KUA-PPAS TA 2024 sebesar Rp20 miliar harus menjadi perhatian yang serius mengingat besarnya potensi aset-aset yang dapat berkontribusi terhadap peningkatan PAD.
Selanjutnya, Fraksi PKS meminta kepada Pemkot Malang untuk dapat meninjau kembali target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Malang, apalagi dengan mempertimbangkan adanya kenaikan NJOP dan pengesahan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) yang diharapkan dapat meningkatkan target pajak secara signifikan termasuk Pajak BPHTB yang saat ini masih menjadi andalan dalam pemasukan bagi Kota Malang.
Selain itu, Pemkot Malang harus dapat memaksimalkan segala sumber pendapatan yang ada, salah satunya adalah penyelesaian terhadap piutang daerah sehingga bisa menutupi kekurangan belanja.
Hal ini harus menjadi target penyelesaian yang terpisah dari perencanaan tahunan dengan cara melakukan pemetaan, pemutakhiran data, pembentukan regulasi penunjang serta implementasi aturan dan pengawasan secara berkala.
Selanjutnya, Fraksi Damai Demokrasi Indonesia meminta kepada Pemkot Malang memperhatikan kondisi gini ratio di Kota Malang, sehingga upaya pemerataan ekonomi kepada masyarakat bisa dirasakan dengan baik dan tepat sasaran.
Fraksi Damai Demokrasi Indonesia juga meminta kepada Pemkot Malang agar serius dalam menyusun dokumen Rancangan KUA-PPAS dengan memperhatikan aturan yang berlaku. Sehingga dokumen KUA-PPAS bisa digunakan untuk melakukan analisa terhadap asumsi-asumsi penyusunan APBD pada tahun-tahun berikutnya.
Sementara Fraksi Partai Gerindra yang menyampaikan pendapat terakhirnya mendorong agar Pemkot Malang memfokuskan kerja sesuai amanat UU No 23 Tahun 2013 tentang Enam Pelayanan Dasar yaitu pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan pemukiman, ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat serta sosial.
Fraksi Gerindra juga mendesak Pemkot Malang melaksanakan amanat UU No 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional. Pemerintah harus mengalokasikn anggaran pendidikan 20 persen dari APBD.
Kemudian juga mengacu pada UU nomor 36 Tahun 2009, dalam pemerintahan daerah harus mengalokasikan anggaran kesehatan 10 persen, serta UU No 1 Tahun 2022 terkait belanja infrastruktur.(ads)
Reporter: Yona Arianto
Editor: Lizya Kristanti