SURABAYA, Tugujatim.id – DPRD Surabaya meminta agar Pjs Wali Kota Surabaya Restu Novi Widiani untuk melanjutkan program Eri-Armuji di pemerintahan kota selama 60 hari ke depan. Sejak 25 September 2024, tonggak estafet kepemimpinan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya beralih ke Penjabat Sementara (Pjs) Wali Kota Surabaya Restu Novi Widiani.
Perempuan yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Sosial Jawa Timur tersebut akan menduduki kursi Pjs hingga 23 November 2024. Hal itu dikarenakan saat ini Eri Cahyadi dan Armuji, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya sebelumnya, tengah berkontestasi di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Untuk itu, DPRD Surabaya meminta agar Restu Novi mampu melanjutkan program-program pemkot yang sebelumnya dijalankan oleh Eri-Armuji.
“Dengan selang waktu 2 bulan diharapkan mampu melanjutkan kebijakan yang berpihak kepada masyarakat Surabaya,” kata Ketua DPRD Sementara, Adi Sutarwijono pada Jumat (27/09/2024).
Dari beberapa program yang dijalankan oleh Eri-Armuji sebelumnya, DPRD Surabaya berharap Restu Novi dapat berkonsentrasi untuk penanganan masalah kemiskinan, pengangguran, dan stunting.
“Terutama pelayanan publik harus betul-betul diperhatikan serta kebijakan Pemerintah Kota Surabaya dan keteraturan pemerintahan yang selama ini menjadi fondasi kuat dalam jalannya pemerintahan di Kota Surabaya,” imbuhnya.
Baca Juga: Skor Telak Tottenham vs Qarabag 3-0: Spurs Pecundangi The Horsemen di Liga Eropa bersama 10 Pemain
Selain itu, masalah lain yang kerap menjadi sorotan adalah banjir. DPRD Surabaya menyebut sejauh ini pemkot telah melakukan banyak pembangunan saluran air dalam mengatasi banjir.
“Lalu di kesehatan, balai-balai RW dilakukan pembenahan. Sehingga pelayan publik yang selama ini sudah optimal dan dirasakan manfaatnya oleh warga,” ujarnya.
Tidak berjalan independen, DPRD Surabaya akan membuka sinergi dengan Pjs Wali Kota Surabaya selama menjabat selama 60 hari ke depan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Izzatun Najibah
Editor: Dwi Lindawati