SURABAYA, Tugujatim.id – DPRD Surabaya membeberkan penyebab awal 40 ribu kartu keluarga (KK) warga Surabaya terblokir meski sudah tinggal bertahun-tahun.
Ketua Komisi A DPRD Surabaya Arif Fathoni mengatakan, masalah pemblokiran 40 ribu KK tersebut berawal dari proses verifikasi pada 2023. Verifikasi tersebut dilakukan oleh pihak kelurahan. Namun, saat proses pemasukan data dilakukan tidak detail sehingga menyebabkan banyaknya kesalahan.
“Verifikasi itu dilakukan oleh lurah setempat lewat aplikasi check-in. Tetapi, pihak kelurahan verifikasinya tidak detail jadi asal memberikan kesimpulan,” katanya.
Baca Juga: Jelajahi Eksotisnya Goa Suci Tuban, Wisata Alam yang Menakjubkan Tak Terlupakan Favorit Fotografer
Dalam laporan DPRD Surabaya, pada tahap awal total KK warga yang terblokir sebanyak 97 ribu dengan status tidak diketahui atau tidak jelas keberadaannya.
“Mungkin saat proses verifikasi, pihak kelurahan tidak mendatangi door-to-door. Jadi, asal ngambil kesimpulan orangnya nggak ada, padahal ada,” terangnya.
Pria yang akrab disapa Toni tersebut mendesak agar Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Surabaya memberikan pengarahan dengan detail kepada setiap kelurahan.
“Dispendukcapil Surabaya memberikan petunjuk teknis secara tertulis ke semua kantor kelurahan. Supaya saat verifikasi itu tidak ada multi interpretasi aturan,” ucapnya.
Baca Juga: 5 Laptop Gaming 10 Jutaan Referensi yang Cocok untuk Para Gamer: Anti Mahal Spek Dewa!
Pejabat DPRD Surabaya yang juga Ketua DPC Golkar Surabaya tersebut juga meminta agar pihak kelurahan memahami secara detail tentang semua tahapan proses pemutakhiran data.
“Warga Surabaya kan banyak yang bekerja. Kalau mereka proaktif datang, pihak kelurahan harus melayani dengan memberikan penjelasan detail sesuai petunjuk teknis,” tegasnya.
Sementara itu, DPRD Surabaya akan menyederhanakan sistem birokrasi dalam proses verifikasi data.
“Tanda tangannya cukup RT, tidak perlu ke RW. Karena kan cuma mengonfirmasi kalau warganya tinggal di situ atau tidak,” bebernya.
Selanjutnya, formulir pernyataan akan disediakan di kelurahan tanpa memerlukan materai. Sehingga masyarakat tidak akan merasa terbebani.
“Saya berharap proses verifikasi Dispendukcapil Surabaya bisa berjalan baik sehingga tidak akan muncul lagi masalah blokir seperti ini,” ujarnya. (adv)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: : Izzatun Najibah
Editor: Dwi Lindawati