TUBAN, Tugujatim.id – Sepanjang 2024, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban menangani lima perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menyita perhatian publik. Dua dari lima perkara korupsi yang ditangani Kejari Tuban sepanjang 2024 tidak terbukti.
Dari lima kasus tersebut, satu berhasil dilanjutkan hingga tahap hukum, dua perkara proses pembuktian dua alat bukti dan kerugian negara, sementara dua lainnya dihentikan karena tidak memenuhi syarat alat bukti.
Kepala Kejari Tuban, Imam Sutopo, menjelaskan bahwa pihaknya berkomitmen menindak tegas pelaku korupsi, tetapi juga memastikan setiap proses hukum berjalan transparan dan adil.
“Kami bertindak sesuai bukti. Jika tidak memenuhi dua alat bukti, kasus tidak dapat dilanjutkan. Namun, jika di kemudian hari ditemukan bukti baru, perkara itu akan kami buka kembali,” ujarnya, Senin (9/12/2024).
Dari lima perkara yang ditangani, satu kasus berhasil masuk ke meja hijau. Pertama, kasus pengadaan Anjungan Pelayanan Mandiri Desa (APMD) pada tahun anggaran 2021. Proyek ini diduga melibatkan penyalahgunaan anggaran yang merugikan keuangan negara.
Kedua, kasus dugaan korupsi pada pengelolaan keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Ronggolawe Sukses Mandiri (RSM) selama tahun anggaran 2017–2021. Kasus ini melibatkan penyitaan aset dan pemeriksaan intensif terhadap lebih dari 40 saksi, termasuk sejumlah pejabat.
“Ini masih kita mintakan hasil audit kerugian uang negara dari ahli,” ucap Imam Sutopo.
Ketiga, dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembuatan biopori yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2021.
“Kejaksaan saat ini masih mendalami bukti-bukti terkait kerugian negara yang ditimbulkan,”terangnya.
Selain tiga kasus tersebut, Kejari Tuban juga menangani laporan masyarakat terkait dugaan korupsi di dua sektor berbeda. Pertama, pengadaan pompa air pertanian pada Dinas Pertanian tahun 2018. Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, Kejari menemukan bahwa alat pompa air tersebut masih ada dan berfungsi sebagaimana mestinya.
Kedua, kasus pengadaan seragam batik pada Dinas Pendidikan Kabupaten Tuban tahun 2017. Berdasarkan hasil uji laboratorium, kualitas kain seragam batik tersebut telah sesuai dengan spesifikasi yang direncanakan dalam anggaran.
“Kedua kasus ini kami hentikan karena tidak memenuhi dua alat bukti. Namun, jika ada fakta baru yang muncul di kemudian hari, kami siap untuk membuka kembali penyidikan,” tandas Imam Sutopo.
Kejari Tuban menegaskan, transparansi dan profesionalisme menjadi prinsip utama dalam menangani setiap kasus korupsi. Imam Sutopo berharap penuntasan kasus-kasus ini dapat menjadi peringatan bagi pihak-pihak lain untuk lebih berhati-hati dalam pengelolaan anggaran publik.
“Kami terus mengedepankan penegakan hukum yang adil, transparan, dan profesional. Korupsi adalah musuh bersama yang harus diberantas demi kemajuan Kabupaten Tuban,” tutupnya.
Kejari Tuban menunjukkan komitmen untuk menjaga keuangan negara dan memastikan setiap tindakan korupsi tidak luput dari hukum. Masyarakat pun diimbau untuk terus berperan aktif melaporkan dugaan korupsi sebagai bagian dari upaya bersama menciptakan pemerintahan yang bersih.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter : Mochamad Abdurrochim
Editor: Darmadi Sasongko