PASURUAN, Tugujatim.id – Dua terdakwa kasus pembunuhan di toko tembakau Lami menjalani agenda sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Kota Pasuruan pada Selasa (26/07/2022) sore.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Pasuruan, Wahyu Susanto, menuntut dua terdakwa yakni Fadila Rokhman dan Siswo Hadi dengan hukuman penjara belasan tahun penjara
Terdakwa Fadila Rokhman selaku otak dan eksekutor pembunuhan terhadap Fatkhurrozi dituntut hukuman selama 15 tahun penjara.
“Fadila Rokhman terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana dan melanggar pasal 340 KUHP,” ujar Wahyu.
Sementara tuntuntan terhadap terdakwa Siswo Hadi hanya selisih 3 tahun saja. Siswo yang perannya hanya membonceng terdakwa Fadila Rokhman, dituntut hukuman selama 12 tahun penjara.
“Terdakwa Siswo Hadi dinyatakan bersalah karena membantu pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam pasal 340 KUHP junto Pasal 56 ke 1 KUHP,” pungkasnya.
Sebelumnya diketahui, kasus pembunuhan pemuda di Toko Tembakau Lami terjadi akibat konflik cinta segitiga. Korban Fatkhurrozy tewas ditangan Fadila Rokhman yang jadi selingkuhan tunangan korban, Putri Nabilatul Kasiati pada bulan November tahun lalu.
Seiring persidangan ditemukan indikasi dugaan adanya keterlibatan tunangan korban dalam merencanakan pembunuhan. Majelis hakim menduga Putri Nabilatul Kasiati alias Bella telah memberikan keterangan palsu selama di pengadilan.
—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugujatim , Facebook Tugu Jatim ,
Youtube Tugu Jatim ID , dan Twitter @tugujatim