Dua Terdakwa Kasus Pembunuhan di Toko Tembakau Pasuruan Dituntut Hukuman Belasan Tahun Penjara

Herlianto A

News

Suasana sidang pembacaan tuntutan terhadap dua terdakwa kasus pembunuhan di Toko Tembakau Lami di PN Kota Pasuruan.
Suasana sidang pembacaan tuntutan terhadap dua terdakwa kasus pembunuhan di Toko Tembakau Lami di PN Kota Pasuruan. (Foto: Mahfud/Tugu Jatim)

PASURUAN, Tugujatim.id – Dua terdakwa kasus pembunuhan di toko tembakau Lami menjalani agenda sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Kota Pasuruan pada Selasa (26/07/2022) sore.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Pasuruan, Wahyu Susanto, menuntut dua terdakwa yakni Fadila Rokhman dan Siswo Hadi dengan hukuman penjara belasan tahun penjara

Terdakwa Fadila Rokhman selaku otak dan eksekutor pembunuhan terhadap Fatkhurrozi dituntut hukuman selama 15 tahun penjara.

“Fadila Rokhman terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana dan melanggar pasal 340 KUHP,” ujar Wahyu.

Sementara tuntuntan terhadap terdakwa Siswo Hadi hanya selisih 3 tahun saja. Siswo yang perannya hanya membonceng terdakwa Fadila Rokhman, dituntut hukuman selama 12 tahun penjara.

“Terdakwa Siswo Hadi dinyatakan bersalah karena membantu pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam pasal 340 KUHP junto Pasal 56 ke 1 KUHP,” pungkasnya.

Sebelumnya diketahui, kasus pembunuhan pemuda di Toko Tembakau Lami terjadi akibat konflik cinta segitiga. Korban Fatkhurrozy tewas ditangan Fadila Rokhman yang jadi selingkuhan tunangan korban, Putri Nabilatul Kasiati pada bulan November tahun lalu.

Seiring persidangan ditemukan indikasi dugaan adanya keterlibatan tunangan korban dalam merencanakan pembunuhan. Majelis hakim menduga Putri Nabilatul Kasiati alias Bella telah memberikan keterangan palsu selama di pengadilan.

 


Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugujatim , Facebook Tugu Jatim
Youtube Tugu Jatim ID , dan Twitter @tugujatim

 

 

Popular Post

Pembuangan limbah tambak.

DPRD Jember dan OPD Sidak Gabungan, Serius Tangani Keluhan Warga soal Pembuangan Limbah Tambak

Dwi Linda

JEMBER, Tugujatim.id – Menanggapi aksi unjuk rasa warga beberapa waktu lalu, DPRD Jember menggelar sidak bersama beberapa organisasi perangkat daerah ...

Keunggulan iPhone 17.

8 Keunggulan iPhone 17 Siap Jadi Primadona Dibanding Seri iPhone 16: Lebih Canggih, Lebih Kuat, dan Lebih Tipis!

Dwi Linda

Tugujatim.id – Apple kembali menghadirkan inovasi terbaru melalui iPhone 17 yang diklaim memiliki banyak peningkatan dibandingkan seri sebelumnya. Dengan berbagai ...

Gus Fawait.

Gus Fawait Resmi Teken SK Honorer PPPK Tahap 1 dan Libur Guru, Utamakan Kesejahteraan Tenaga Kerja

Dwi Linda

JEMBER, Tugujatim.id – Bupati Jember Muhammad Fawait (Gus Fawait) menandatangani dua kebijakan vital, yaitu terkait SK honorer PPPK yang lolos ...

Banjir luapan.

16 Pintu Klep Tak Berfungsi Biang Banjir Luapan di Tempuran Mojokerto, Petugas Siaga Pantau lewat Drone

Dwi Linda

MOJOKERTO, Tugujatim.id – Wilayah Tempuran, Sooko, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, kembali terkena bencana banjir luapan pada Jumat (28/02/2025). Hasil asesmen ...

Mudik gratis 2025.

Tak Ada Mudik Gratis 2025, Dishub Kota Malang Fokus Bangun Lahan Parkir di Kayutangan Heritage

Dwi Linda

MALANG, Tugujatim.id – Kabar kurang menggembirakan datang dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang. Pihaknya memastikan tidak menyediakan mudik gratis 2025 ...

Ansor Kota Malang.

PC GP Ansor Kota Malang Terima CSR Tugu Malang ID dan Times Indonesia, Tingkatkan Kader Melek Digital

Dwi Linda

MALANG, Tugujatim.id – Pengurus Cabang (PC) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kota Malang menerima bantuan dana corporate social responsibility (CSR) dari ...