Dua Terdakwa Korupsi BOP Madin Kota Pasuruan Hanya Divonis 3 Tahun

Herlianto A

News

Dua terdakwa korupsi BOP Madin, Rinawan dan Nurdin, saat mengikuti sidang secara daring di Lapas Pasuruan, Senin (20/12/2021).
Dua terdakwa korupsi BOP Madin, Rinawan dan Nurdin, saat mengikuti sidang secara daring di Lapas Pasuruan, Senin (20/12/2021). (Foto: Dokumen/Kejari Pasuruan)

PASURUAN, Tugujatim.id – Majelis Hakim Tipikor Pengadilan Negeri Surabaya hanya menjatuhkan vonis hukuman 3 tahun penjara untuk dua terdakwa kasus korupsi Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Madrasah Diniyah (Madin) di Kota Pasuruan, Senin (20/12/2021). Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Sebelumnya JPU menuntut dua terdakwa korupsi BOP Madin Kota Pasuruan, yakni Rinawan Herasmawanto dan Nurdin dengan hukuman 5 tahun penjara. Ketua majelis hakim, Cokorda Gede Arthana, membacakan putusannya di Pengadilan Tipikor, Surabaya.

Sementara dua terdakwa mendengarkan hasil putusan sidang di ruang sidang Lapas II B Kota Pasuruan. Menurutnya, kedua terdakwa dinyatalan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan melanggar pasal nomor 3 UU Tipikor.

“Hasil Keputusan sidang, menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada dua terdakwa masing-masing tiga tahun kurungan,” ujarnya.

Selain vonis hukuman, besaran denda yang diberikan kepada dua terdakwa korupsi BOP Madin Kota Pasuruan juga lebih rendah dari yang dituntut JPU. Dalam tuntutanya, JPU meminta agar terdakwa Rinawan dan Nurdin membayar denda uang pengganti sebesar Rp 200 Juta.

Namun majelis hakim hanya menjatuhkan pidana tambahan denda uang pengganti sebesar Rp 158 Juta untuk Nurdin. Sementara Rinawan hanya dibebankan membayar uang pengganti senilai Rp 158 Juta.

“Apabila uang pengganti tidak bisa dibayar dalam kurun waktu 1 bulan, sebagai gantinya harta benda terdakwa akan disita untuk mengganti kerugian negara, dan apabila tidak punya harta benda yang cukup, maka bisa diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan,” imbuhnya.

Selain itu, kedua terdakwa korupsi BOP Madin Kota Pasuruan juga diberikan denda tambahan sebesar Rp 50 juta.

“Apabila denda tersebut tidak bisa dibayar, maka akan diganti dengan hukuman kurungan penjara selama 2 bulan,” pungkasnya.

Popular Post

Pembuangan limbah tambak.

DPRD Jember dan OPD Sidak Gabungan, Serius Tangani Keluhan Warga soal Pembuangan Limbah Tambak

Dwi Linda

JEMBER, Tugujatim.id – Menanggapi aksi unjuk rasa warga beberapa waktu lalu, DPRD Jember menggelar sidak bersama beberapa organisasi perangkat daerah ...

Keunggulan iPhone 17.

8 Keunggulan iPhone 17 Siap Jadi Primadona Dibanding Seri iPhone 16: Lebih Canggih, Lebih Kuat, dan Lebih Tipis!

Dwi Linda

Tugujatim.id – Apple kembali menghadirkan inovasi terbaru melalui iPhone 17 yang diklaim memiliki banyak peningkatan dibandingkan seri sebelumnya. Dengan berbagai ...

Gus Fawait.

Gus Fawait Resmi Teken SK Honorer PPPK Tahap 1 dan Libur Guru, Utamakan Kesejahteraan Tenaga Kerja

Dwi Linda

JEMBER, Tugujatim.id – Bupati Jember Muhammad Fawait (Gus Fawait) menandatangani dua kebijakan vital, yaitu terkait SK honorer PPPK yang lolos ...

Banjir luapan.

16 Pintu Klep Tak Berfungsi Biang Banjir Luapan di Tempuran Mojokerto, Petugas Siaga Pantau lewat Drone

Dwi Linda

MOJOKERTO, Tugujatim.id – Wilayah Tempuran, Sooko, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, kembali terkena bencana banjir luapan pada Jumat (28/02/2025). Hasil asesmen ...

barito renewables energy dok bni sekuritas 169 ezgif.com png to webp converter

Saham BREN, Kinerja, Prospek, dan Analisis Mendalam

ilmi habibi

Tugujatim.id – Saham PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) menjadi salah satu emiten yang menarik perhatian investor di Bursa Efek ...

MBG di Kota Mojokerto.

MBG di Kota Mojokerto Tetap Jalan saat Ramadan, Siswa Bakal Bawa Pulang Makanan ke Rumah

Dwi Linda

MOJOKERTO, Tugujatim.id – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kota Mojokerto untuk berbagai jenjang sekolah masih berlangsung walau masuk bulan ...