PASURUAN, Tugujatim.id – Majelis Hakim Tipikor Pengadilan Negeri Surabaya hanya menjatuhkan vonis hukuman 3 tahun penjara untuk dua terdakwa kasus korupsi Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Madrasah Diniyah (Madin) di Kota Pasuruan, Senin (20/12/2021). Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Sebelumnya JPU menuntut dua terdakwa korupsi BOP Madin Kota Pasuruan, yakni Rinawan Herasmawanto dan Nurdin dengan hukuman 5 tahun penjara. Ketua majelis hakim, Cokorda Gede Arthana, membacakan putusannya di Pengadilan Tipikor, Surabaya.
Sementara dua terdakwa mendengarkan hasil putusan sidang di ruang sidang Lapas II B Kota Pasuruan. Menurutnya, kedua terdakwa dinyatalan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan melanggar pasal nomor 3 UU Tipikor.
“Hasil Keputusan sidang, menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada dua terdakwa masing-masing tiga tahun kurungan,” ujarnya.
Selain vonis hukuman, besaran denda yang diberikan kepada dua terdakwa korupsi BOP Madin Kota Pasuruan juga lebih rendah dari yang dituntut JPU. Dalam tuntutanya, JPU meminta agar terdakwa Rinawan dan Nurdin membayar denda uang pengganti sebesar Rp 200 Juta.
Namun majelis hakim hanya menjatuhkan pidana tambahan denda uang pengganti sebesar Rp 158 Juta untuk Nurdin. Sementara Rinawan hanya dibebankan membayar uang pengganti senilai Rp 158 Juta.
“Apabila uang pengganti tidak bisa dibayar dalam kurun waktu 1 bulan, sebagai gantinya harta benda terdakwa akan disita untuk mengganti kerugian negara, dan apabila tidak punya harta benda yang cukup, maka bisa diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan,” imbuhnya.
Selain itu, kedua terdakwa korupsi BOP Madin Kota Pasuruan juga diberikan denda tambahan sebesar Rp 50 juta.
“Apabila denda tersebut tidak bisa dibayar, maka akan diganti dengan hukuman kurungan penjara selama 2 bulan,” pungkasnya.