TUBAN, Tugujatim.id – Motif dendam menjadi faktor kasus perkelahian atau duel maut antara Jaelan, 58; dan Hendrik Puji Utomo, 32. Keduanya merupakan warga Dusun Jembel, Desa Sugihwaras, Kecamatan Jenu, Tuban. Peristiwa itu terjadi di Pesisir Pantai Utara Tuban, tepatnya di RE Martadinata, Kelurahan Karangsari, Kecamatan Tuban, Rabu malam (05/01/2022).
Berdasarkan informasi yang diterima Tugu Jatim, kejadian duel maut nahas itu dipicu saat pelaku Hendrik melintas di atas trotoar dengan mengendarai sepeda motor, di mana di lokasi yang dilewatinya merupakan tempat warung kopi dari korban. Kemudian korban yang merasa tempat lapaknya dilintasi pelaku, menegur pelaku secara langsung.
Pelaku merasa tidak terima serta terpengaruh minuman keras (miras), akhirnya dia marah dan langsung menyerang korban. Duel maut antar keduanya tak terhindarkan. Mereka jatuh ke pantai yang kebetulan air lautnya sedang pasang.
Dalam duel satu lawan satu dengan tangan kosong itu, korban dicekik dan di bagian kepalanya dimasukkan ke air oleh pelaku berkali-kali.
“Korban sempat dibawa ke rumah sakit. Namun, korban telah tewas sebelum sampai di RS,” ungkap Kapolsek Tuban Kota Iptu Rianto kepada Tugu Jatim pada Kamis (06/01/2022).
Terkait penyebab kematian korban secara pasti belum diketahui karena pihak keluarganya menolak jenazah untuk diotopsi.
“Kami buatkan surat penolakan otopsi dari keluarga,” terangnya.
Dia melanjutkan, kini pelaku hanya bisa meringkuk di Mapolsek Tuban dan dijerat dengan perkara tindak pidana pembunuhan Pasal 338 Jo 351 Ayat 3 dengan acaman hukumannya maksimal kurungan penjara 15 tahun.