SURABAYA, Tugujatim.id – Berawal dari sebaran screenshoot WhatsApp adanya dugaan aksi pungli dari salah satu oknum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya, belasan massa lakukan aksi demo pada Senin (07/08/2023).
“Kami menuntut dugaan adanya aksi pungli dari anggota KPU Surabaya berinisial S. Dugaan pungli tersebut berkedok infak,” kata Koordinator Aksi Poros Revolusi Mahasiswa dan Pemuda Indonesia (PRMPI) Wahyu Wahrudin kepada Tugu Jatim, Senin (07/08/2023).
Sebelumnya, beredar potongan chat WhatsApp yang menunjukkan dugaan adanya aksi pungli oleh salah satu oknum KPU Surabaya kepada anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK). Mereka diduga diminta wajib menyerahkan uang dengan besaran satu kali gaji.
Selanjutnya calon anggota PPK mengaku diminta memiliki kesepakatan jika terpilih maka wajib menyerahkan uang yang mengatasnamakan infak kepada KPU Surabaya. Lalu, pengirim pesan tersebut mengaku telah memberikan sejumlah uang kepada KPU melalui bendahara grup yang juga sebagai ketua PPK di salah satu kecamatan.
“Kami sangat menyayangkan. Kami tahu bahwa PPK ini bekerja keras di masing-masing kecamatan, tapi secara gaji tidak diberikan semua. Dugaannya seperti itu, ini kan sangat berbahaya, kasihan teman-teman PPK,” ujar Wahyu.
Dia juga mengaku, pihaknya telah menerima banyak aduan dari PPK dari grup WhatsApp dan temuan sejumlah barang bukti.
“Aliansi ini yang menerima aduan masyarakat dan temuan bahwa ada bukti potongan. Kalau contohnya sendiri banyak dari data screenshoot WA dengan kode geser, untuk grup WA sendiri itu Santri Demokrasi,” paparnya.
Wahyu menuturkan, saat ini memang pihaknya belum dapat mendata secara rinci terkait jumlah aduan yang sudah masuk. Namun, Wahyu juga mengaku bahwa nantinya akan ada aksi lanjutan untuk menuntut KPU Surabaya.
“Kami belum bisa menyampaikan pasalnya banyak yang melapor yang sudah masuk dan nanti akan diproses. Ada aksi lanjutan,” ujarnya.
Berikut Isi Tuntutan dalam Surat Nomor 021.2/PRMPI/SURABAYA/VIII/2023:
1. Mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait adanya dugaan aksi pungli di KPU Surabaya.
2. Meminta ketua KPU Surabaya mengeluarkan keputusan pemecatan terhadap anggota komisioner yang diduga melakukan pungli.
3. Menuntut KPU Surabaya untuk membersihkan diri dari segi bentuk praktik yang bertentangan dengan hukum.
4. Mendesak Dewan Kehormatan Penyelenggara KPU (DKPP) untuk segera menindaklanjuti terkait kasus pungli yang dilakukan oleh salah satu anggota komisioner berinisial S.
5. Meminta kejaksaan untuk mengeluarkan surat resmi kepada DKPP guna memberhentikan komisioner berinisial S.
6. Memohon kepada kejaksaan untuk bersikap tegas dalam mengatasi praktik pungli di KPU Surabaya.
Writer: Izzatun Najibah
Editor: Dwi Lindawati