Dugaan Eksploitasi Ekonomi Anak, Polda Jatim Periksa 12 Unit Usaha SMA SPI Kota Batu

Dwi Lindawati

KriminalNews

Unit usaha SMA SPI. (Foto: M. Ulul Azmy/Tugu Malang)
Salah satu unit usaha penginapan di SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu. (Foto: M. Ulul Azmy/Tugu Malang)
BATU, Tugujatim.id – Ditreskrimum Polda Jatim menggelar olah TKP di 12 unit usaha SMA SPI Kota Batu pada Rabu (13/07/2022). Tujuannya untuk menyelidiki perkara dugaan eksploitasi ekonomi anak di sekolah yang didirikan Julianto Eka Putra (JEP). Selain itu, 2 korban juga hadir dalam olah TKP itu. Julianto Eka Putra diketahui terjerat kasus pelecehan seksual terhadap belasan anak didiknya di SMA SPI Kota Batu. Belum usai proses hukumnya, JEP kembali dipolisikan atas perkara baru yaitu dugaan eksploitasi ekonomi anak. Hingga sekitar pukul 13.27 WIB, penyelidikan atas perkara ini berlangsung di 12 titik unit usaha SMA SPI Kota Batu. Selain itu, juga hadir 2 saksi korban untuk menjabarkan perlakuan eksploitasi seperti apa yang pernah dialami. Direktur Ditreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto menjelaskan olah TKP di 12 unit usaha SMA SPI ini menurut saksi korban menjadi lokus eksploitasi ekonomi para siswa. Mulai di kantor marketing, fasilitas umum sekolah, hingga sejumlah wahana yang menjadi jujukan para tamu.
Unit usaha SMA SPI. (Foto: M. Ulul Azmy/Tugu Malang)
Direktur Ditreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto (baju batik) bersama Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto usai melakukan olah TKP di SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu, Rabu (13/07/2022). (Foto: M. Ulul Azmy/Tugu Malang)
”Semua lokasi itu diduga menjadi lokasi para murid atau anak-anak di bawah umur dipekerjakan,” kata Totok usai penyelidikan. Polisi juga menemukan sejumlah dokumen berkaitan dengan nama-nama siswa pada 2008-2010. Sejumlah dokumen lain yang ditemukan akan menjadi bukti dalam penyelidikan hingga penyidikan nanti. ”Hasil penyelidikan hari ini akan kami gelar klarifikasi di mapolda. Selebihnya, nanti kami akan kabarkan lebih lanjut,” ujarnya.

Dua Saksi Korban Eksploitasi Ekonomi Anak Hadir saat Olah TKP

Terpisah, Kuasa Hukum saksi korban dari BBHAR Kayat Harianto menjabarkan dalam penyelidikan itu 2 korban yang hadir menjadi perwakilan dari seluruh murid yang juga sebenarnya merasakan hal yang sama. Kayat mengatakan, perlakuan eksploitasi ekonomi yang dilakukan bisa dibilang dilakukan secara massal, khususnya pada 2009 silam. Jadi, di luar kegiatan pendidikan, para murid juga diberdayakan untuk bekerja menjalankan unit usaha di sana. Menurut Kayat, kesepakatan kerja ini tidak ada di awal dan diklaim sepihak. Para murid yang bekerja hanya dijanjikan dibayar sejumlah Rp100 ribu, ujung-ujungnya juga tidak dibayar. ”Contoh casenya itu jadi mereka langsung disuruh bantu melayani jika ada para tamu yang datang. Mulai masak-masak, pentas, hingga melayani tamu-tamu di sejumlah unit usaha. Itu semua siswa yang mengerjakan,” beber Kayat. Dia juga mengatakan, pelajaran pun akan berhenti jika mendadak ada tamu yang datang. ”Bahkan misal waktu ada tamu datang mendadak pas pelajaran, saat itu juga pelajaran dihentikan atau ditiadakan. Semua siswa wajib bertugas melayani para tamu yang datang,” imbuhnya. Penyelidikan ini merupakan tindak lanjut atas dugaan perkara baru yang dilimpahkan dari Polda Bali sejak April 2021. Delik perkara baru tersebut dijelaskan bahwa JEP diduga telah mempekerjakan anak didiknya di semua unit usaha sekolah.

Baca Juga:

Olah TKP Dugaan Kasus Eksploitasi Ekonomi Anak, Ditreskrimum Polda Jatim Datangi SMA SPI Kota Batu

  Terkait perkara ini, polisi menerapkan Pasal 761 i Jo Pasal 88 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Jadi, setiap orang dilarang menempatkan dan menyuruh melakukan eksploitasi ekonomi terhadap anak. Ancaman hukumannya disebutkan pidana paling lama 10 tahun penjara. Seperti diketahui, perkara yang menjerat JEP, salah satu pendiri SMA SPI Kota Batu yang menaungi banyak anak kalangan tak mampu dan yatim piatu karena terbukti melakukan pelecehan hingga kekerasan seksual. Korbannya disebutkan mencapai belasan anak. Diberitakan sebelumnya, akhirnya majelis hakim memutuskan melakukan penahanan terhadap bos SMA SPI Kota Batu berinisial JEP. Terdakwa dugaan kasus kekerasan seksual itu akhirnya dijebloskan ke jeruji besi di Lapas Kelas I Lowokwaru, Kota Malang, Senin (11/07/2022). Berdasarkan pantauan di lapangan, pelaku kekerasan seksual JEP tiba di lapas sekitar pukul 16.45 WIB dengan menumpang mobil Kijang Innova bernopol AD 8869 MU warna hijau gelap. Usai turun dari mobil, JEP langsung dibawa masuk ke lapas. JEP digelandang menuju lapas tanpa diborgol. “Hari ini kami menerima penetapan dari majelis hakim yang mengadili perkara ini yang isinya menetapkan penahanan selama 30 hari,” kata Kajari Kota Batu Agus Rujito. Kini JEP tengah terjerat dugaan kasus eksploitasi ekonomi anak yang masih akan terus diselidiki di unit usaha SMA SPI Kota Batu.

Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugujatim , Facebook Tugu Jatim Youtube Tugu Jatim ID , dan Twitter @tugujatim

   

Popular Post

Mengusahakan Pertolongan Ilahi

40 Tahun Berkarya, ParagonCorp Luncurkan Film ‘Mengusahakan Pertolongan Ilahi’ tentang Nurhayati Subakat

Darmadi Sasongko

  SURABAYA, Tugujatim.id – ParagonCorp merayakan hari jadinya ke-40 dengan cara istimewa, yakni dengan meluncurkan film inspiratif bertajuk ‘Mengusahakan Pertolongan ...

Rukyatul Hilal

Tidak Nampak Hilal di Mojokerto Akibat Faktor Cuaca

Darmadi Sasongko

MOJOKERTO, Tugujatim.id – Pemantauan Hilal 1 Ramadan 1446 Hijriah dilakukan oleh Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Mojokerto bersama Tim Lembaga Falakiyah ...

5 Cerita Dongeng Bahasa Inggris Terbaik untuk Anak yang Seru dan Edukatif!

5 Cerita Dongeng Bahasa Inggris Terbaik untuk Anak yang Seru dan Edukatif!

Tiara M

Tugujatim.id – Dongeng selalu menjadi bagian dari kehidupan kita sejak kecil. Selain menghibur, cerita-cerita ini juga mengandung pesan moral yang ...

FotoJet 2025 01 20T154400420 2447421012

Petaka Gunung Gede, Ketegangan Memuncak di Balik Misteri Alam

ilmi habibi

Tugujatim.id – Film “Petaka Gunung Gede” menjadi sorotan di dunia perfilman Indonesia dengan genre thriller yang menyajikan ketegangan maksimal. Menggabungkan ...

Satpol PP Kota Malang

17 Pasangan Open BO dan Mahasiswa Terciduk Satpol PP Kota Malang dari Rumah Kos

Darmadi Sasongko

MALANG, Tugujatim.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang menggerebek rumah kos kawasan Jalan Sigura Gura, Kota Malang ...

1 Ramadan.

1 Ramadan 1446 H Jatuh pada 1 Maret 2025, Ini Penjelasan Menteri Agama

Dwi Linda

JAKARTA, Tugujatim.id – Pemerintah menetapkan 1 Ramadan 1446 H jatuh pada Sabtu, 1 Maret 2025. Keputusan ini diumumkan oleh Menteri ...