TUBAN, Tugujatim.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tuban tengah mengajukan sidang kepada Bawaslu Provinsi Jatim terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan KPU Tuban pada tahapan verifikasi administrasi.
Komisioner Bawaslu Tuban Koordinator Divisi Sengketa Pemilu Sunarso mengatakan, KPU diduga melanggar PKPU 4 Nomor 2022 tentang pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
“Dugaannya begitu, kami mengajukan ke Bawaslu provinsi, tinggal menunggu saja kapannya,” ujar Sunarso.
Pria yang pernah menjadi aktivis GMNI ini menambahkan, dugaan kasus yang dilanggar KPU Tuban yakni saat KPU melakukan klarifikasi terhadap keanggotaan partai politik ganda dalam sistem informasi partai politik (sipol).
Saat itu berlangsung pada 5 dan 8 September 2021. KPU telah memanggil 30 orang untuk dilakukan klarifikasi. Namun, hanya 22 orang saja yang hadir. Sedangkan sisanya 8 orang dilakukan klarifikasi dengan cara video call.
Sunarso menerangkan, dugaan pasal yang dilanggar KPU Tuban yakni 38-42 PKPU 4 Nomor 2022 yang isinya menghadirkan secara langsung yang belum dapat dipastikan keanggotaan parpol. Pada saat itu, 8 orang yang tidak hadir, kemudian dilakukan panggilan sambungan dengan cara video.
“Kan peraturan yang buat KPU, mereka yang melanggar. Sehingga ini dugaan kasus yang dilanggar,” terangnya.
Sementara itu, dikonfirmasi Ketua KPU Kabupaten Tuban Fatkul Iksan terkait permasalahan kasus dugaan pelanggaran etik itu mengatakan, pihaknya belum menerima pemberitahuan resminya. Meski begitu, dia menjelaskan terkait klarifikasi kegandaan anggota parpol dengan video call yang dilakukan KPU sudah sesuai regulasi dan juknis dari KPU RI. Jadi, proses tersebut mestinya sudah tidak ada persoalan.
“Sesuai SK KPU No 346 Tahun 2022 yakni Perubahan Ketiga atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 260 Tahun 2022. Di mana Bab V huruf L menyebutkan dalam hal anggota parpol yang dilakukan klarifikasi tidak dimungkinkan untuk hadir secara langsung ke kantor KPU, dapat menggunakan sarana teknologi informasi,” ujarnya.