MALANG -Pihak kepolisian dari Satreskrim Polresta Malang Kota membongkar sebuah makam di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Janti, Kecamatan Sukun, Kota Malang, Kamis (13/8/2020) sekitar pukul 08.30 WIB. Pembongkaran makam tersebut dilakukan untuk keperluan autopsi atas permintaan keluarga lantaran diduga jenazah merupakan korban penganiayaan.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Azi Pratas Guspitu mengatakan pembongkaran dilakukan atas permintaan keluarga korban berinisial RS yang masih berusia 16 tahun.
“Kami melakukan autopsi kepada jenazah yang sebelumnya telah dimakamkan. Ini dilakukan karena ada dugaan jenazah merupakan korban tindak pidana penganiayaan,” beber Azi ketika dikonfirmasi, Jumat (14/8/2020).
Sebelumnya, lanjut Azi, korban yang masih berusia 16 tahun ini meninggal dunia usai dirawat intensif dan diduga mengalami kecelakaan lalu lintas. Disebutkan korban dimakamkan pada akhir Juni 2020 lalu.
”Pihak keluarga pun awalnya setuju jika korban meninggal karena kecelakaan,” terangnya.
Hingga tak lama kemudian, pihak keluarga mendapat informasi bahwa korban meninggal bukan karena kecelakaan. Tapi diduga dianiaya.
”Keluarga melapor ke Polresta, lalu kita tindak lanjuti untuk autopsi dan dilakukan pembongkaran makam jenazah,” tuturnya.
Lebih lanjut, terkait hasil otopsi ini dikatakan Azi dari pihak kepolisian masih belum bisa didapatkan. Hingga saat ini pihaknya juga masih menunggu hasil forensik.
”Pemeriksaan sudah selesai, tapi hasilnya belum ada. Rencana besok kami akan koordinasikan lagi dengan tim forensik. Hasilnya akan keluar dalam waktu dekat,” pungkasnya.
Reporter: M Ulul Azmy
Editor: Gigih Mazda