Dugaan Terlibat Kekerasan Seksual, Ini Alasan Bos SMA SPI Kota Batu Tak Ditahan hingga Sidang Ke-19

Dwi Lindawati

KriminalNews

Bos SMA SPI Kota Batu. (Foto: M. Sholeh/Tugu Malang)
Bos SMA SPI Kota Batu digelandang masuk Lapas Kelas I Lowokwaru, Kota Malang, Senin (11/07/2022). (Foto: M. Sholeh/Tugu Malang)

MALANG, Tugujatim.id – Dugaan kasus kekerasan seksual yang melibatkan terdakwa Julianto Eka Putra (JEP), salah satu bos SMA SPI Kota Batu, sudah memasuki sidang ke-19. Anehnya, dia sama sekali tidak ditahan bahkan sejak ditetapkan jadi tersangka pada 2021.

Tapi, terdakwa JEP akhirnya ditahan di Lapas Kelas I Lowokwaru, Kota Malang, usai Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malang memerintahkan penahanan pada Senin (11/07/2022). Penahanan ini dilakukan jelang sidang putusan yang akan digelar pada Rabu (20/07/2022).

Sebelumnya, otoritas penegak hukum mendapat sorotan tajam atas keputusan yang dinilai aneh tersebut. Apalagi sejak kedua korbannya mengadu di sebuah podcast ternama milik Deddy Corbuzier. Banyak warganet kemudian menanyakan, alasan apa yang digunakan untuk predator seksual ini tidak ditahan.

Baca Juga:

Update Kasus Kekerasan Seksual di SMA SPI Kota Batu, Pelaku Dijebloskan ke Lapas Kelas I Lowokwaru Malang

Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu Edi Sutomo menuturkan, pihaknya sudah sejak lama mengajukan penahanan atas bos SMA SPI Kota Batu ini, bahkan sejak ditetapkan sebagai tersangka.

”Sebenarnya kami dari pihak jaksa penuntut umum (JPU) sudah mengajukan penahanan sejak April 2021. Hanya saja dalam hal ini wewenangnya ada di majelis hakim,” ungkapnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, terdakwa tidak ditahan karena dinilai kooperatif dalam mengikuti proses hukum. Hingga kemudian pada Senin (11/07/2022), keputusan untuk menahan predator seksual itu diwujudkan.

Surat penahanan ini sesuai dengan surat penetapan oleh Majelis Hakim PN Malang No 60/Pidsus/PN Malang/11 Juli 2022. Usai penetapan itu, petugas menjemput terdakwa di rumahnya di Surabaya.

Dalam proses penjemputan yang dilakukan pada pukul 12.30 WIB, terdakwa didampingi penasihat hukumnya bersikap kooperatif. Setelah itu, diantar menuju Lapas Lowokwaru Malang dan resmi dijebloskan ke penjara pada pukul 17.20 WIB.

Edi menuturkan, terdakwa JEP akan ditahan dalam jangka waktu 30 hari mendatang.

Baca Juga:

Ditahan 30 Hari, Kalapas Kelas I Lowokwaru Malang: Bos SMA SPI Kota Batu Diawasi Khusus

“Kenapa baru ditahan sekarang? Itu karena Majelis Hakim baru menerbitkan penetapan,” ujarnya.

Seperti diketahui, perkara yang menjerat JEP, salah satu pendiri SMA SPI Kota Batu yang menaungi banyak anak kalangan tak mampu dan yatim piatu karena terbukti melakukan pelecehan hingga kekerasan seksual. Korbannya disebutkan mencapai belasan anak.

Diberitakan sebelumnya, akhirnya majelis hakim memutuskan melakukan penahanan terhadap bos SMA SPI Kota Batu berinisial JEP. Terdakwa dugaan kasus kekerasan seksual itu akhirnya dijebloskan ke jeruji besi di Lapas Kelas I Lowokwaru, Kota Malang, Senin (11/07/2022).

Berdasarkan pantauan di lapangan, pelaku kekerasan seksual JEP tiba di lapas sekitar pukul 16.45 WIB dengan menumpang mobil Kijang Innova bernopol AD 8869 MU warna hijau gelap. Usai turun dari mobil, JEP langsung dibawa masuk ke lapas. JEP digelandang menuju lapas tanpa diborgol.

“Hari ini kami menerima penetapan dari majelis hakim yang mengadili perkara ini yang isinya menetapkan penahanan selama 30 hari,” kata Kajari Kota Batu Agus Rujito.

 


Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugujatim , Facebook Tugu Jatim
Youtube Tugu Jatim ID , dan Twitter @tugujatim

 

 

Popular Post

Pembuangan limbah tambak.

DPRD Jember dan OPD Sidak Gabungan, Serius Tangani Keluhan Warga soal Pembuangan Limbah Tambak

Dwi Linda

JEMBER, Tugujatim.id – Menanggapi aksi unjuk rasa warga beberapa waktu lalu, DPRD Jember menggelar sidak bersama beberapa organisasi perangkat daerah ...

Ansor Kota Malang.

PC GP Ansor Kota Malang Terima CSR Tugu Malang ID dan Times Indonesia, Tingkatkan Kader Melek Digital

Dwi Linda

MALANG, Tugujatim.id – Pengurus Cabang (PC) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kota Malang menerima bantuan dana corporate social responsibility (CSR) dari ...

Keunggulan iPhone 17.

8 Keunggulan iPhone 17 Siap Jadi Primadona Dibanding Seri iPhone 16: Lebih Canggih, Lebih Kuat, dan Lebih Tipis!

Dwi Linda

Tugujatim.id – Apple kembali menghadirkan inovasi terbaru melalui iPhone 17 yang diklaim memiliki banyak peningkatan dibandingkan seri sebelumnya. Dengan berbagai ...

Banjir luapan.

16 Pintu Klep Tak Berfungsi Biang Banjir Luapan di Tempuran Mojokerto, Petugas Siaga Pantau lewat Drone

Dwi Linda

MOJOKERTO, Tugujatim.id – Wilayah Tempuran, Sooko, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, kembali terkena bencana banjir luapan pada Jumat (28/02/2025). Hasil asesmen ...

Gus Fawait.

Gus Fawait Resmi Teken SK Honorer PPPK Tahap 1 dan Libur Guru, Utamakan Kesejahteraan Tenaga Kerja

Dwi Linda

JEMBER, Tugujatim.id – Bupati Jember Muhammad Fawait (Gus Fawait) menandatangani dua kebijakan vital, yaitu terkait SK honorer PPPK yang lolos ...

Mengusahakan Pertolongan Ilahi.

Kisah Hidup Pendiri Wardah Resmi Tayang di YouTube, Ini Sinopsis Film “Mengusahakan Pertolongan Ilahi”

Dwi Linda

SURABAYA, Tugujatim.id – Kisah hidup Nurhayati Subakat, sosok di balik kesuksesan PT Paragon Technology and Innovation, hadir dalam film bertajuk ...