MALANG, Tugujatim.id – Dugaan kasus kekerasan seksual yang melibatkan terdakwa Julianto Eka Putra (JEP), salah satu bos SMA SPI Kota Batu, sudah memasuki sidang ke-19. Anehnya, dia sama sekali tidak ditahan bahkan sejak ditetapkan jadi tersangka pada 2021.
Tapi, terdakwa JEP akhirnya ditahan di Lapas Kelas I Lowokwaru, Kota Malang, usai Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malang memerintahkan penahanan pada Senin (11/07/2022). Penahanan ini dilakukan jelang sidang putusan yang akan digelar pada Rabu (20/07/2022).
Sebelumnya, otoritas penegak hukum mendapat sorotan tajam atas keputusan yang dinilai aneh tersebut. Apalagi sejak kedua korbannya mengadu di sebuah podcast ternama milik Deddy Corbuzier. Banyak warganet kemudian menanyakan, alasan apa yang digunakan untuk predator seksual ini tidak ditahan.
Baca Juga:
Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu Edi Sutomo menuturkan, pihaknya sudah sejak lama mengajukan penahanan atas bos SMA SPI Kota Batu ini, bahkan sejak ditetapkan sebagai tersangka.
”Sebenarnya kami dari pihak jaksa penuntut umum (JPU) sudah mengajukan penahanan sejak April 2021. Hanya saja dalam hal ini wewenangnya ada di majelis hakim,” ungkapnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, terdakwa tidak ditahan karena dinilai kooperatif dalam mengikuti proses hukum. Hingga kemudian pada Senin (11/07/2022), keputusan untuk menahan predator seksual itu diwujudkan.
Surat penahanan ini sesuai dengan surat penetapan oleh Majelis Hakim PN Malang No 60/Pidsus/PN Malang/11 Juli 2022. Usai penetapan itu, petugas menjemput terdakwa di rumahnya di Surabaya.
Dalam proses penjemputan yang dilakukan pada pukul 12.30 WIB, terdakwa didampingi penasihat hukumnya bersikap kooperatif. Setelah itu, diantar menuju Lapas Lowokwaru Malang dan resmi dijebloskan ke penjara pada pukul 17.20 WIB.
Edi menuturkan, terdakwa JEP akan ditahan dalam jangka waktu 30 hari mendatang.
Baca Juga:
Ditahan 30 Hari, Kalapas Kelas I Lowokwaru Malang: Bos SMA SPI Kota Batu Diawasi Khusus
“Kenapa baru ditahan sekarang? Itu karena Majelis Hakim baru menerbitkan penetapan,” ujarnya.
Seperti diketahui, perkara yang menjerat JEP, salah satu pendiri SMA SPI Kota Batu yang menaungi banyak anak kalangan tak mampu dan yatim piatu karena terbukti melakukan pelecehan hingga kekerasan seksual. Korbannya disebutkan mencapai belasan anak.
Diberitakan sebelumnya, akhirnya majelis hakim memutuskan melakukan penahanan terhadap bos SMA SPI Kota Batu berinisial JEP. Terdakwa dugaan kasus kekerasan seksual itu akhirnya dijebloskan ke jeruji besi di Lapas Kelas I Lowokwaru, Kota Malang, Senin (11/07/2022).
Berdasarkan pantauan di lapangan, pelaku kekerasan seksual JEP tiba di lapas sekitar pukul 16.45 WIB dengan menumpang mobil Kijang Innova bernopol AD 8869 MU warna hijau gelap. Usai turun dari mobil, JEP langsung dibawa masuk ke lapas. JEP digelandang menuju lapas tanpa diborgol.
“Hari ini kami menerima penetapan dari majelis hakim yang mengadili perkara ini yang isinya menetapkan penahanan selama 30 hari,” kata Kajari Kota Batu Agus Rujito.
—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugujatim , Facebook Tugu Jatim ,
Youtube Tugu Jatim ID , dan Twitter @tugujatim