TUBAN, Tugujatim.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tuban berhasil mengamankan pelaku pengedar pil jenis obat Daftar G atau pil Y di Desa Kedung Harjo, Kecamatan Bangilan, Tuban.
Pelaku ketahuan membawa 309 butir pil jenis Y yang dimasukan dalam bungkus rokok. Setiap bungkusnya diisi 100 butir dan uang tunai sebesar Rp 250 ribu serta beberapa barang bukti lainnya.
Kasat Reskoba Polres Tuban, AKP Daky Dzulqornain, dalam keterangan rilisnya mengatakan bahwa pelaku berinisial MS (22) asal Desa Kedung Harjo, Kecamatan Bangilan, Tuban. Saat ditangkap pelaku berada di salah satu warung kopi di desa setempat pada Rabu (9/3/2022).
Also Read
“Cara jualnya. Transaksi di tempat. Karena pelaku sudah mengemas pilnya per bungkus plastik ada 10 butir dan di jual Rp 35 ribu,” kata Daky sapaan akrabnya kepada awak media.
Mantan kasat Reskrim Polres Bojonegoro ini menambahkan barang didapatkan pelaku dari temannya di daerah Kediri yang transaksi jual belinya di terminal Nganjuk. Dia menerima barang dengan harga Rp 20 ribu/sepuluh butir.
“Jadi ini pengembangan dari tersangka kedua. Yang barangnya dapat dari Kediri,” ungkapnya.
Sedangkan modus operandi yang dilakukan oleh tersangka dengan sasaran edarnya rata-rata adalah pelajar SMP yang ada di sekitar tempat tingglanya. Tersangka menjualnya secara langsung.
“Pembelinya mendatangi tersangka. Dan, transaksinya langsung,” tandasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 197 subs 196 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp 1,5 iliar.
—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugujatim , Facebook Tugu Jatim ,
Youtube Tugu Jatim ID , dan Twitter @tugujatim