PASURUAN, Tugujatim.id – Seorang tukang las ditangkap polisi karena edarkan sabu di pinggir gang Pondok Salafiah di Dusun Singopolo, Desa Kauman, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan. Pengedar sabu tersebut bernama Muhammad Yusuf, 49, ditangkap di rumahnya di Dusun Singopolo, RT 05, RW 01, Desa Kauman, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan.
Kasatreskoba Polres Pasuruan AKP Slamet Wahyudi mengungkapkan, pelaku tukang las ditangkap pada Jumat (26/08/2022). Pelaku nekat nyambi jadi pengedar sabu karena untuk menambah penghasilan yang tidak menentu sebagai tukang las.
“Setelah dapat laporan, sekitar pukul 20.00 WIB, Satresnarkoba Polres Pasuruan mengamankan tukang las M. Yusuf karena diduga terlibat dalam jual beli dan menguasai narkotika golongan 1 jenis sabu,” ujar Slamet pada Minggu (04/09/2022).
Ketiga petugas menggeledah rumahnya, ditemukan barang bukti sabu dengan total berat 33,56 gram yang siap edar. Selain itu, petugas menyita satu buah timbangan elektrik, bong dari pipet kaca, dan sedotan, HP, serta uang senilai Rp550 ribu diduga hasil transaksi.
“Barang bukti sabu sudah dikemas dalam 12 plastik kecil dengan berat antara 0,30-1,06 gram,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya, kini pelaku harus mendekam di kamar tahanan Mapolres Pasuruan. Pelaku terjerat Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.