Edarkan Sabu di Pinggir Jalan, Tukang Las Dibekuk di Gang Pondok Pesantren Pasuruan

Tukang las. (Foto: Dok Polres Pasuruan/Tugu Jatim)
Muhammad Yusuf, tukang las di Dusun Singopolo, Desa Kauman, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan, ditangkap karena jadi pengedar sabu. (Foto: Dok Polres Pasuruan)

PASURUAN, Tugujatim.id – Seorang tukang las ditangkap polisi karena edarkan sabu di pinggir gang Pondok Salafiah di Dusun Singopolo, Desa Kauman, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan. Pengedar sabu tersebut bernama Muhammad Yusuf, 49, ditangkap di rumahnya di Dusun Singopolo, RT 05, RW 01, Desa Kauman, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan.

Kasatreskoba Polres Pasuruan AKP Slamet Wahyudi mengungkapkan, pelaku tukang las ditangkap pada Jumat (26/08/2022). Pelaku nekat nyambi jadi pengedar sabu karena untuk menambah penghasilan yang tidak menentu sebagai tukang las.

“Setelah dapat laporan, sekitar pukul 20.00 WIB, Satresnarkoba Polres Pasuruan mengamankan tukang las M. Yusuf karena diduga terlibat dalam jual beli dan menguasai narkotika golongan 1 jenis sabu,” ujar Slamet pada Minggu (04/09/2022).

Tukang las. (Foto: Dok Polres Pasuruan/Tugu Jatim)
Barang bukti sabu seberat 33,56 gram, timbangan elektrik, alat bong, HP, dan uang yang disita dari rumah pelaku. (Foto: Dok Polres Pasuruan)

Ketiga petugas menggeledah rumahnya, ditemukan barang bukti sabu dengan total berat 33,56 gram yang siap edar. Selain itu, petugas menyita satu buah timbangan elektrik, bong dari pipet kaca, dan sedotan, HP, serta uang senilai Rp550 ribu diduga hasil transaksi.

“Barang bukti sabu sudah dikemas dalam 12 plastik kecil dengan berat antara 0,30-1,06 gram,” ungkapnya.

Akibat perbuatannya, kini pelaku harus mendekam di kamar tahanan Mapolres Pasuruan. Pelaku terjerat Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.