MOJOKERTO, Tugujatim.id – Kepala desa berinisial EYA asal Randuharjo, Pungging, Kabupaten Mojokerto, ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pelanggaran netralitas. Hasil tersebut berasal dari sidang pembahasan ketiga Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) yakni Bawaslu, kepolisian, dan kejaksaan.
“Sudah dilimpahkan ke kejaksaan. Berdasarkan hasil pembahasan ketiga pada Rabu (13/11/2024). Penyidikan oleh kepolisian sudah rampung lalu dilimpahkan ke kejaksaan,” ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto Dody Faizal pada Jumat (15/11/2024).
Baca Juga: Uji Kompetensi IJTI, 15 Jurnalis Tingkatkan Mutu dengan Dukungan PEPC dan SKK Migas
Dody melanjutkan, pelimpahan berkas tersebut menjadi komitmen Bawaslu terhadap mekanisme yang berjalan atas penanganan dugaan pelanggaran netralitas kepala desa.
“Posisi kepala desa ini strategis dan rawan. Terutama untuk menjaga independensi dari keberpihakan kepada salah satu pasangan calon pada pilkada tahun ini,” ujar Dody.
Diberitakan sebelumnya, kepala desa berinisial EYA dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Mojokerto atas dugaan pelanggaran netralitas. Pelapor dugaan ini berbekal video yang beredar di media sosial TikTok serta beberapa bukti pendukung.
Baca Juga: Cek! 3 Rekomendasi Tempat Anak Muda Nobar Laga Timnas Indonesia vs Jepang di Malang
Dari video yang dimaksud, tampak EYA membawa tumpukan uang pecahan Rp50.000 dan Rp100.000 dengan jumlah total sekira Rp195 juta. Tidak hanya itu, kades EYA bahkan terang-terangan menyebut dukungan pada salah satu pasangan calon yang berlaga pada Pilkada Mojokerto 2024.
Sementara itu, kepala desa EYA melalui kuasa hukumnya menjelaskan bahwa EYA dalam kasus ini hanya sekadar menjawab pertanyaan dari seseorang. Dalam arti lain, klien tersebut tidak membuat pernyataan sendiri tentang dukungan kepada salah satu kontestan Pilkada Mojokerto 2024.
“Sebab secara hukum, siapa yang mendalilkan, dia wajib pula membuktikan,” terang Robitoh.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Hanif Nanda Zakaria
Editor: Dwi Lindawati