PASURUAN, Tugujatim.id – Empat komplotan maling dan penadah spesialis bobol SD yang tertangkap Polres Pasuruan ternyata sudah beraksi sebanyak puluhan kali. Tidak hanya di Pasuruan, tersangka Didik Winarto, 42, warga Desa Cangkringmalang, Beji, Pasuruan; dan M. Rejo, 37, warga Desa Purwojati, Ngoro, Mojokerto, ini ternyata juga diduga membobol sekolah di wilayah Jombang hingga Malang.
Hasil barang curian mereka dijual kepada dua penadah, yakni Irwan Pitoni, 45, warga Dusun Kendalpecabean, Desa Kendalpecabean, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo; dan Agus Iswandi, 44, warga Dusun Carat, Desa Carat, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan.
Kapolres Pasuruan AKBP Bayu Pratama Gubunagi mengungkapkan komplotan maling dan penadah spesialis bobol SD ini beraksi menyasar 23 sekolah. Di wilayah Kabupaten Pasuruan, mereka membobol SDN Sukolilo 2 pada Kamis (03/11/2022) dan SDN Kemirisewu di Desa Kemirisewu, Kecamatan Pandaan, Minggu (30/10/2022).
Sementara puluhan TKP lainnya tersebar di wilayah Jombang, Mojokerto, hingga Kabupaten Malang.
“TKP paling banyak di Jombang sebanyak 15 SD, kemudian di Mojokerto membobol 5 SD, lalu Kabupaten Malang 1 SD,” ujar Bayu saat konferensi pers Pada Jumat (09/12/2022).
Untuk target barang curian di seluruh TKP juga sama. Mereka mengambil barang-barang elektronik dan uang kas sekolah. Mulai dari laptop, proyektor, komputer, tablet, hingga organ piano sekolah.
“Mereka sudah tahu kalau sekolah-sekolah ini punya banyak alat elektronik berharga,” ungkapnya.
Modus yang digunakan komplotan maling dan penadah ini dengan mendatangi sekolah saat malam hari. Mereka masuk dengan menjebol pintu atau jendela sekolah. Setelah berhasil menggasak barang elektronik sekolah, hasil curian dijual ke penadah.
“Mereka ini spesialis pembobol SD. Sudah beraksi di berbagai kota. Barangnya dijual ke penadah kisaran harga Rp200 ribu sampai satu juta rupiah,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, Didik Winarto, 42; dan M. Rejo, 37, dijerat dengan Pasal 363 KUHP terkait Pencurian dengan Pemberatan. Sementara tersangka Irwan Pitoni, 45; dan Agus Iswandi, 44, dijerat Pasal 480 KUHP tentang Penadahan Barang Hasil Kejahatan.