Fakta Dua dari 5 Terduga Pelaku Kasus Human Trafficking di Pasuruan Pasangan Kumpul Kebo

human trafficking di Pasuruan.(Foto: Rahman Hakim/Tugu Jatim)
RN dan DG diborgol bersama saat berada di ruang Humas Polda Jatim, Senin (21/11/2022). (Foto: Rahman Hakim/Tugu Jatim)

SURABAYA, Tugujatim.id – Fakta terbaru kasus human trafficking di Pasuruan yang diduga melibatkan lima pelaku yang ditangkap Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim yang rilis pada Senin (21/11/2022), salah satunya mengungkap status perempuan berinisial RN alias Mami Putri, warga Jakarta. Petugas mengatakan RN dan pelaku berinisial DG alias Papi Galih, warga Pasuruan, diduga merupakan pasangan kumpul kebo.

Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Hendro membenarkan itu dan menyangkal informasi yang menyebutkan keduanya adalah pasangan suami istri.

“Informasi yang beredar di luar menyebutkan pelaku RN dan DG merupakan suami istri itu salah. Mereka adalah pasangan kumpul kebo. Mereka menjalankan bisnis perdagangan manusia sejak setahun yang lalu,” katanya usai rilis terduga pelaku pada Senin (21/11/2022).

Ditanya tentang sejak kapan keduanya melakukan aktivitas kumpul kebonya, Hendro menyampaikan informasi yang diselidiki hanya sampai di kasus perdagangan manusia saja.

“Mohon fokus ke kasus saja. Untuk aktivitas yang lain tentang pelaku bukan kewenangan kepolisian,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Polda Jatim melalui Subdit Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditrekrimum) merilis lima terduga pelaku kejahatan kasus human trafficking di Pasuruan. Kelima terduga pelaku tersebut berinisial DG, 39, warga Pasuruan, Jawa Timur; RN, 30, warga Jakarta; CE, 26, warga Pasuruan; AG, 31, warga Nganjuk; dan AD, 42, warga Jakarta.

Kelima terduga pelaku human trafficking di Pasuruan itu ditangkap setelah polisi menerima laporan dari warga bahwa ada aktivitas perdagangan manusia yang dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial (PSK) di salah satu Warkop Jalan Mojorejo, Gempol, Pasuruan, Jatim.