MOJOKERTO, Tugujatim.id – Pelaku kekerasan seksual di Kabupaten Mojokerto tidak hanya berasal dari usia dewasa. Sebab, pelaku dari kalangan anak juga muncul. Hal ini berdasarkan keterangan dari Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan (DP2KBP2) Kabupaten Mojokerto.
Kabid Perlindungan Anak DP2KBP2 Kabupaten Mojokerto Ani Widiastuti menjelaskan, pihaknya masih melakukan pendampingan kepada 19 korban dan pelaku kekerasan seksual terhadap anak selama 2023.
Hal ini berbeda dari 2022 lalu ketika DP2KBP2 Kabupaten Mojokerto melakukan pendampingan terhadap 17 korban dan pelaku kekerasan seksual terhadap anak.
“Nah, kalau jumlah 19 orang itu dengan rincian 13 korban dan 7 pelaku. Mereka masih butuh perlindungan karena masih kategori di bawah umur,” terang Ani, Sabtu (23/12/2023).
Ani lantas menerangkan, dari 19 korban dan pelaku itu ternyata masih di bawah umur. Menurut pengakuan yang diperoleh DP2KBP2 Kabupaten Mojokerto, motif pelaku didominasi oleh salah asuh orang tuanya.
“Secara umum dapat dikatakan bahwa peran orang tua dalam mengasuh anak begitu besar. Karena korban kekerasan seksual mayoritas masih duduk di bangku sekolah. Selain itu, korban banyak belum tahu tindakan dari pelaku itu merupakan kekerasan seksual,” ujar Ani.
Terdapat beberapa tahapan, Ani melanjutkan, untuk melangsungkan pendampingan kepada korban maupun pelaku tindak kekerasan ini. Beberapa tahapan ini di antaranya melakukan asesmen psikologis untuk mendapat hasil yang terang tentang kondisi dan kebutuhan mereka.
“Tahapan itu juga seperti asesmen trauma atau bantuan hukum. Sebab ketika trauma, terbayang apa yang mereka alami serta merasa tidak nyaman,” imbuhnya.
Dari kasus ini, Ani melanjutkan, pihaknya tidak pernah patah arang untuk memberi edukasi tentang pencegahan dan penanggulangan kekerasan seksual terhadap anak. Hal ini diwujudkan melalui sosialisasi ke lembaga-lembaga pendidikan seperti sekolah, pondok pesantren, termasuk ke desa-desa.
Dari upaya ini, harapannya dapat memberi pemahaman tentang bentuk-bentuk kejahatan seksual serta dampak hukum bagi pelakunya.
“Selain itu, kami juga berharap peran orang tua dalam proses pengasuhan anak. Peran itu menyangkut soal membangun komunikasi yang baik, termasuk bimbingan moral kepada anak agar menjaga diri, berani lapor ketika terjadi sesuatu, berteriak,” ujar Ani.
Writer: Hanif Nanda Zakaria
Editor: Dwi Lindawati