MALANG, Tugujatim.id – Polresta Malang Kota secara resmi akan bertugas menyekat dan men-skrining pengendara untuk mencegah arus mudik pada perayaan Lebaran 1442 Hijriah mendatang. Di wilayah Kota Malang, titik lokasi penyekatan ada di pintu exit Tol Madyopuro.
Kasat Lantas Polresta Malang Kota Kompol Ramadhan Nasution mengungkapkan, pihaknya hanya bertugas mengamankan di 1 titik karena lokasi wilayah yang berada di antara Kabupaten Malang dan Kota Batu.
“Untuk titik penyekatan di Jatim itu sebenarnya wilayah Malang Kota tidak masuk karena posisinya yang terletak di tengah rayon Malang Raya,” jelas dia pada awak media Kamis (22/04/2021).
Meski begitu, pihaknya tetap akan menyekat dan mengawasi di titik pintu exit Tol Madyopuro. Tujuannya untuk mencegah ada kendaraan masuk dari luar wilayah Malang Raya.
“Kami nanti penyekatan di sana (Tol Madyopuro) untuk mengawasi kendaraan yang keluar dari tol itu mau ke Malang Raya dan bukan dari luar Malang Raya,” ungkapnya.
Pria yang akrab disapa Rama ini menerangkan, nanti pihaknya akan memeriksa kelengkapan surat keterangan pengendara soal kepentingan apa dia memasuki wilayah Malang Kota.
Seperti diketahui, perjalanan hanya dibolehkan jika ada surat tugas dan juga mengeluarkan KTP yang berdomisili di Malang Raya. Pemeriksaan itu nanti akan dibantu oleh jajaran TNI dan Dishub Kota Malang.
“Tidak akan ditilang, kami hanya memeriksa dan kalau memang memenuhi syarat, pengendara kami bolehkan lewat. Kalau tidak? Akan kami imbau untuk putar balik saja,” ujarnya.
Sementara itu, penyekatan di perbatasan Malang Raya selebihnya akan dilakukan pihak berwenang di Kabupaten Malang dan Kota Batu. Berdasarkan informasi yang dihimpun, ada 5 titik lokasi penyekatan di wilayah Kabupaten Malang, yakni di exit Tol Lawang, exit Singosari, exit Pakis, di perbatasan Kabupaten Malang-Blitar di Sumberpucung, dan perbatasan Kabupaten Malang-Kabupaten Lumajang di Ampelgading.