PAMEKASAN, Tugujatim.id – Forum Wartawan Pamekasan (FWP) menggelar diskusi Pendidikan Melek Media (PMM) jilid 5 di Pendapa Kecamatan Pamekasan, Kabupaten Pamekasan, Madura, Rabu (25/10/2023). PMM kali ini bekerja sama dengan forum koordinasi pimpinan kecamatan (forkopimcam).
PMM kali ini mengangkat tema “Membedakan Wartawan dan LSM” guna menjawab kegelisahan para kepala desa dan lurah yang sering kali kedatangan tamu oknum wartawan atau LSM yang mengancam pemberitaan tertentu.
Kepala Desa Jelmak Abdillah Setiawan mengatakan, dirinya baru menjabat sebagai kades belum sampai 2 tahun sudah sering menerima tamu oknum yang mengaku wartawan dan LSM untuk minta uang dengan berbagai alasan.
“Saya menjabat sebagai kades belum sampai 2 tahun, tapi sudah sering kedatangan tamu atau dihubungi via telpon dan WA oleh oknum-oknum tertentu yang mengaku sebagai wartawan. Mereka ada yang minta sumbangan, macam-macamlah keperluannya. Bahkan, dalam sehari bisa sampai 3 orang yang datang atau telepon ngaku wartawan,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua FWP Ongki Arista menjelaskan, menjadi wartawan tidak mudah, tidak cukup sekadar memiliki media, punya kartu wartawan, dan bisa menulis berita yang terkadang tidak sesuai fakta yang ada.
“Proses menjadi wartawan itu tidak mudah, tidak cukup memiliki media dan kartu wartawan. Medianya harus terverifikasi oleh Dewan Pers, kantornya jelas, berbadan hukum, mengikuti Uji Kompetensi Wartawan, dan agar bisa mengikuti uji kompetensi mereka minimal 2 tahun menjadi wartawan,” jelasnya.
Dia menegaskan, tugas pers adalah agar publik dan pers sepaham bahwa kepentingan pers adalah kepentingan publik. Karena itu, FWP terus berupaya membuka ruang diskusi kepada publik tentang pers untuk mengedukasi dan menghindari kesalahpahaman publik cenderung menyamakan wartawan dan LSM.
“Pendidikan tentang pers harus terus dibuka di tengah masyarakat agar paham dan tidak takut kepada wartawan dan tahu bagaimana caranya menghadapi ketika ada oknum yang suka menakuti, mengancam dan minta uang. Sebab, yang pasti meminta uang tersebut tidak pernah dibenarkan dalam konteks apa pun,” ujarnya.
Writer: Rifqan AZ
Editor: Dwi Lindawati