PASURUAN, Tugujatim.id – Tim gabungan satgas penanganan Covid-19 Kabupaten Pasuruan gelar operasi yustisi protokol kesehatan di jalur arteri Gempol pada Kamis (10/03/2022) pagi. Hanya dalam waktu dua jam, sebanyak 31 warga disanksi karena kedapatan tidak menggunakan masker.
Puluhan warga yang tidak taat prokes tersebut akhirnya didenda mulai dari Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu sesuai putusan sidang di tempat.
“Total denda yang dikumpulkan sekitar Rp 2.650.000. Semuanya dikembalikan ke kas negara,” ujar Kasatpol PP Pasuruan, Bakti Jati Permana.
Bakti mengungkapkan jika kesadaran prokes masyarakat mulai menurun seiring landainya kasus penyebaran Covid-19. Oleh karenanya, puluhan petugas gabungan mulai dari Satpol PP, TNI, POLRI, serta Dishub Kabupaten Pasuruan berpencar di sejumlah titik jalur arteri Gempol untuk merazia sekaligus mengingatkan pengendara yang tak bermasker.
“Kita gelar operasi yustisi supaya kesadaran masyarakat tetap terjaga. Apalagi kita masih ada di tengah pandemi Covid-19,” ungkapnya.
Dari hasil operasi, selain banyak tidak memakai masker, beberapa warga yang membawa masker tapi tidak dipasang dengan benar juga ikut dirazia. Bakti mengimbau agar masyarakat tetap taat prokes dengan memakai masker, handsanitizer dan tetap menjaga jarak.
“Kami ajak masyarakat agar tetap menggunakan masker. Apalagi ketika ke luar rumah, tetap jaga jarak dan bawa handsanitizer,” pungkasnya.
—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugujatim , Facebook Tugu Jatim ,
Youtube Tugu Jatim ID , dan Twitter @tugujatim