KEDIRI, Tugujatim.id – Anggota Polsek Kepung, Kabupaten Kediri, menggelar Operasi Pekat Miras 2022. Dari gelaran itu, puluhan liter miras berjenis arak Jawa berhasil diamankan petugas di rumah terduga penjual miras.
Kapolsek Kepung Iptu Sarwo Edy mengatakan, operasi tersebut dilakukan untuk memberantas peredaran miras oplosan yang berbahaya bagi masyarakat. Dia mengungkapkan, dari operasi yang dilakukan petugas berhasil mengamankan pria berinisial Suw, terduga penjual miras sekaligus warga Desa Kampung Baru, Kecamatan Kepung, Kabupaten Kediri.
“Kali ini kami mengamankan Suw beserta barang bukti 9 botol arak Jawa,” ungkapnya pada Selasa (24/05/2022).
Iptu Sarwo Edy menjelaskan, saat itu anggota Polsek Kepung yang dipimpin Ipda Agus Widada selaku Kanit Samapta Polsek Kepung bersama anggotanya Aiptu Tavip dan Brigka Arif, anggota Reskrim Polsek Kepung melaksanakan Ops Pekat Miras 2022 di Desa Kampungbaru, Kecamatan Kepung. Petugas melakukan penyelidikan dan penggeledahan di rumah terduga penjual miras berinisal Suw. Dari penggeledahan itu berhasil menemukan barang bukti 9 botol miras yang masing-masing botol berisi 1,5 liter di kamar rumahnya.
“Kami juga mengamankan barang bukti miras tanpa izin yang sah, kemudian dilakukan penyitaan barang bukti tersebut dan dibawa ke Polsek Kepung,” ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pria berusia 36 tahun itu diamankan di Polsek Kepung dan dijerat dengan Perda Kabupaten Kediri Nomor 4 Tahun 1977 dan Perda Nomor 6 Tahun 2017.
—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugujatim , Facebook Tugu Jatim ,
Youtube Tugu Jatim ID , dan Twitter @tugujatim