• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Arak trobas.

Petugas menggerebek tempat pembuatan arak trobas di Dusun Krajan, Desa Sumberejo, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang, Sabtu (23/03/2024). (Foto: Aisyah Nawangsari Putri/Tugu Malang)

Gerebek Bisnis Ilegal Arak Trobas Terbesar di Malang, Home Industry Kini Dipegang Generasi Kedua

Dwi Linda by Dwi Linda
2 years ago
in Kriminal
0
Share on FacebookShare on Twitter

MALANG, Tugujatim.id – Polres Malang menggerebek home industry minuman keras jenis arak trobas di Dusun Krajan, Desa Sumberejo, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang, Sabtu (23/03/2024). Bisnis ilegal terbesar di Kabupaten Malang ini rupanya telah berjalan selama bertahun-tahun. Bahkan, home industry miras ilegal tersebut telah dijalankan oleh generasi kedua.

Hasil penggerebekan, polisi mengamankan dua tersangka, yakni Fajar Agung Widodo, 37; dan Adi Wiyono, 46. Mereka warga Desa Sumberejo, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang, yang masih terikat jalinan saudara.

You might also like

Sindikat narkoba.

490 Ribu Pil Double L dan 2 Kg Sabu Disita, Polresta Malang Kota Bongkar Sindikat Narkoba

03/07/2026 5:00 PM
BNN

BNN Sita 3,37 Ton Cannabis Buds di Gresik, Sindikat Internasional Thailand Bidik Pasar Vape Indonesia

02/07/2026 5:23 PM

Tersangka masing-masing memiliki satu set alat pembuat arak trobas. Namun, alatnya berada di ruangan yang sama di belakang rumah milik Fajar Agung Widodo.

Baca Juga: Total 269 Kali, Intensitas Menurun Masih 12 Kali Tuban Diguncang Gempa Susulan Hari Ini

Wakapolres Malang Kompol Imam Mustolih mengatakan, petugas menggeledah badan dan rumah hingga akhirnya menemukan bisnis ilegal miras arak trobas.

“Petugas menangkap dan menggeledah badan serta rumah-rumah. Petugas akhirnya menemukan perlengkapan produksi miras ilegal,” ujar Kompol Imam Mustolih saat konferensi pers di lokasi pembuatan miras pada Senin (25/03/2024).

Arak trobas di Malang.
Wakapolres Malang Kompol Imam Mustolih (memegang mic) saat memberi keterangan tentang kasus produksi miras ilegaldi Dusun Krajan, Desa Sumberejo, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang, saat pers rilis pada Senin (25/03/2024). (Foto: Aisyah Nawangsari Putri/Tugu Malang)

Dia mengatakan, polisi mengamankan banyak alat sebagai barang bukti. Di antaranya lima buah alat penyuling, lima drum pendingin 250 liter, satu drum filter, dua drum penampungan, hingga sebuah tabung gas berkapasitas 8 kg.

Selain itu, juga mengamankan ratusan botol arak trobas kemasan 1,5 liter dan satu jerigen besar siap edar. Berdasarkan pemeriksaan, tersangka menjual satu botol berisi 1,5 liter arak trobas Rp50 ribu. Untungnya, dia mengatakan, sebesar Rp25 ribu.

Baca Juga: 5 Tren Warna Baju Lebaran Wanita 2024, Siap Tampil Cantik dan Elegan

Para tersangka telah menjalankan bisnis ini selama 1,5 tahun. Sebelumnya, bisnis ini telah eksis dan dijalankan oleh pendahulunya. Pembuatan arak trobas tanpa menggunakan takaran dan komposisi yang pasti. Akibatnya, kadar alkohol dalam miras tersebut tidak konsisten. Apabila melebihi kadar aman, maka minuman ini bisa mengakibatkan berbagai masalah kesehatan hingga kematian.

“Tersangka memproduksi miras dengan cara otodidak. Jadi, tidak ada takaran dan komposisi yang pasti. Tentunya akan membahayakan metabolisme dalam tubuh dan berakibat fatalitas hingga mengakibatkan kematian,” kata Imam.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 204 Ayat (1) KUHP dan Pasal 62 Ayat (1) Juncto Pasal 8 Ayat (1) huruf A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp4 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id

Writer: Aisyah Nawangsari Putri

Editor: Dwi Lindawati

Tags: Berita Kabupaten Malang hari iniBisnis arak trobasKabupaten Malang hari iniPenggerebekan home industry arak trobasTersangka pembuatan arak trobas di Malang
Dwi Linda

Dwi Linda

Related Stories

Sindikat narkoba.

490 Ribu Pil Double L dan 2 Kg Sabu Disita, Polresta Malang Kota Bongkar Sindikat Narkoba

by Dwi Linda
03/07/2026 5:00 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Satuan Reserse Narkoba Polresta Malang Kota membongkar sindikat narkoba dengan barang bukti dalam jumlah besar, yakni lebih...

BNN

BNN Sita 3,37 Ton Cannabis Buds di Gresik, Sindikat Internasional Thailand Bidik Pasar Vape Indonesia

by Mochamad Abdurrochim
02/07/2026 5:23 PM
0

GRESIK, Tugujatim.id – Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Polda Jawa Timur,...

Nenek Elina.

PN Surabaya Vonis 2 Terdakwa Perusak Rumah Nenek Elina, Hukuman Samuel Lebih Berat

by Dwi Linda
01/07/2026 1:56 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Dua terdakwa Samuel Ardi Kristanto dan M Yasin dalam kasus perusakan rumah nenek Elina Widjajanti divonis berbeda...

Sindikat curanmor di Jombang.

Awas! Sound Horeg Jadi Sasaran Sindikat Curanmor di Jombang, 4 Pelaku Dibekuk

by Dwi Linda
30/06/2026 8:50 PM
0

JOMBANG, Tugujatim.id – Aparat kepolisian berhasil meringkus empat orang yang diduga menjadi bagian sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Jombang....

Next Post
Air Terjun Canggu.

Air Terjun Canggu Mojokerto Spot Refreshing Cari Ketenangan: Wisata Alam Menantang dengan View Cantik di Kaki Gunung Welirang

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID