MALANG, Tugujatim.id – Polres Malang menggerebek home industry minuman keras jenis arak trobas di Dusun Krajan, Desa Sumberejo, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang, Sabtu (23/03/2024). Bisnis ilegal terbesar di Kabupaten Malang ini rupanya telah berjalan selama bertahun-tahun. Bahkan, home industry miras ilegal tersebut telah dijalankan oleh generasi kedua.
Hasil penggerebekan, polisi mengamankan dua tersangka, yakni Fajar Agung Widodo, 37; dan Adi Wiyono, 46. Mereka warga Desa Sumberejo, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang, yang masih terikat jalinan saudara.
Tersangka masing-masing memiliki satu set alat pembuat arak trobas. Namun, alatnya berada di ruangan yang sama di belakang rumah milik Fajar Agung Widodo.
Baca Juga: Total 269 Kali, Intensitas Menurun Masih 12 Kali Tuban Diguncang Gempa Susulan Hari Ini
Wakapolres Malang Kompol Imam Mustolih mengatakan, petugas menggeledah badan dan rumah hingga akhirnya menemukan bisnis ilegal miras arak trobas.
“Petugas menangkap dan menggeledah badan serta rumah-rumah. Petugas akhirnya menemukan perlengkapan produksi miras ilegal,” ujar Kompol Imam Mustolih saat konferensi pers di lokasi pembuatan miras pada Senin (25/03/2024).
Dia mengatakan, polisi mengamankan banyak alat sebagai barang bukti. Di antaranya lima buah alat penyuling, lima drum pendingin 250 liter, satu drum filter, dua drum penampungan, hingga sebuah tabung gas berkapasitas 8 kg.
Selain itu, juga mengamankan ratusan botol arak trobas kemasan 1,5 liter dan satu jerigen besar siap edar. Berdasarkan pemeriksaan, tersangka menjual satu botol berisi 1,5 liter arak trobas Rp50 ribu. Untungnya, dia mengatakan, sebesar Rp25 ribu.
Baca Juga: 5 Tren Warna Baju Lebaran Wanita 2024, Siap Tampil Cantik dan Elegan
Para tersangka telah menjalankan bisnis ini selama 1,5 tahun. Sebelumnya, bisnis ini telah eksis dan dijalankan oleh pendahulunya. Pembuatan arak trobas tanpa menggunakan takaran dan komposisi yang pasti. Akibatnya, kadar alkohol dalam miras tersebut tidak konsisten. Apabila melebihi kadar aman, maka minuman ini bisa mengakibatkan berbagai masalah kesehatan hingga kematian.
“Tersangka memproduksi miras dengan cara otodidak. Jadi, tidak ada takaran dan komposisi yang pasti. Tentunya akan membahayakan metabolisme dalam tubuh dan berakibat fatalitas hingga mengakibatkan kematian,” kata Imam.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 204 Ayat (1) KUHP dan Pasal 62 Ayat (1) Juncto Pasal 8 Ayat (1) huruf A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp4 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Aisyah Nawangsari Putri
Editor: Dwi Lindawati