MOJOKERTO, Tugujatim.id – Serikat buruh Mojokerto melakukan aksi demonstrasi dalam rangka memperingati Hari Buruh Internasional (May Day), pada Senin (1/5/2023).
Rencananya, para buruh dari Mojokerto akan bergabung dengan buruh-buruh lain dari berbagai daerah di Jatim seperti Sidoarjo, Gresik, Pasuruan, Probolinggo, hingga daerah paling timur dari Jatim yaitu Banyuwangi.
Puluhan ribu massa aksi dari berbagai dari kota dan kabupaten di Jatim ini akan berkumpul di depan City of Tomorrow Mall, Jalan Ahmad Yani Surabaya sekitar pukul 12 siang sebelum bergerak menuju Kantor Gubernur Jatim.
Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Mojokerto, Eka Hernawati mengatakan bahwa aksi demo kali ini sebagai bentuk penyaluran aspirasi para buruh. Di mana nasib buruh perlu dilindungi, salah satunya dengan menolak adanya UU Cipta Kerja.
“Hari Buruh atau May Day ini menjadi momen untuk mengingatkan nasib sekaligus melindungi pekerja, salah satunya dengan penolakan UU Cipta Kerja,” terang Eka kepada Tugu Jatim, pada Senin (1/5/2023).
Beberapa isu nasional yang menjadi bahasan dalam demo kali ini di antaranya tuntutan untuk mencabut UU Cipta Kerja, menolak RUU Omnibus Law Kesehatan, mendorong pengesahan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT), serta mendorong penghapusan sistem outsourcing dan upah murah.
“Tentunya kami membawa isu nasional dalam aksi kali ini seperti menolak UU Cipta Kerja, mendorong pengesahan RUU Perlindungan Pekerja, juga menolak upah murah,” imbuh Eka.
Selain isu nasional, isu lokal juga turut ditagih oleh para buruh dalam aksi demo seperti menagih janji Gubernur Jatim untuk realisasi Perda Jatim tentang Sistem Jaminan Pesangon, lalu mendesak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jatim untuk menindak tegas pengusaha yang tidak memberi Tunjangan Hari Raya (THR) pada 2023, serta mendesak Gubernur Jatim agar memberi alokasi khusus dari anggaran APBD Jatim untuk pembiayaan BPJS Kesehatan bagi rakyat miskin Jatim.
“Kami juga memberi isu lokal kepada Pemprov Jatim seperti menagih janji gubernur untuk Perda Jatim untuk Sistem Jaminan Pesangon, juga mendorong untuk tindak tegas pengusaha yang tidak membayar THR 2023 serta mendesak alolasi anggaran khusus untuk BPJS Kesehatan bagi rakyat tidak mampu,” beber Eka.