MALANG, Tugujatim.id – Guru ngaji asal Singosari, Kabupaten Malang, berinisial MN, 55, ini harus mendapatkan hukuman yang setimpal karena tidak bisa menjadi contoh yang baik bagi para santrinya. Seharusnya dia mengajari santrinya ngaji di salah satu Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ) di Desa Toyomarto, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang. Mirisnya, dia justru dibekuk Polres Malang karena diduga terlibat dugaan pencabulan terhadap tiga santrinya yang masih berusia 9-10 tahun.
Kasie Humas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik mengatakan, menahan guru ngaji asal Singosari ini setelah gelar perkara penetapan tersangka pada Senin (27/02/2023).
“Tersangka sudah ditahan, sudah tercukupi alat bukti yang sah,” ujar Iptu Ahmad Taufik pada Selasa (28/02/2023).
Taufik mengatakan, penahanan akan dilakukan selama 20 hari dan bisa diperpanjang lagi selama 20 hari hingga berkas acara penyidikan dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang.
”Tersangka akan ditahan selama 20 hari di Rutan Polres Malang. Penahanan dapat diperpanjang sesuai pertimbangan penyidik,” kata Taufik.
Guru ngaji asal Singosari MN pun mengakui semua perbuatan yang dituduhkan. Dia mengaku menyuruh korban membersihkan TPQ, lalu korban diminta berbaring di atas karpet dan diraba-raba.
Setelah aksi pencabulan tersebut, MN memberi korban uang Rp10 ribu agar tidak mengadu kepada orang tua mereka. Dia melakukannya beberapa kali kepada ketiga korban dalam rentang waktu yang berbeda-beda.
Salah satu korban mengalami pelecehan pada akhir 2021-Januari 2022. Korban lainnya mengalami pelecehan pada Desember 2022 dan Januari 2023.
“Modus yang digunakan tersangka yaitu dengan memperdaya korban. Mereka tidak berani melawan karena sosoknya sebagai guru ngaji di TPQ tempatnya korban mengaji,” kata Taufik.
Akibatnya, tersangka diancam dengan Pasal 81 Jo Pasal 76D dan Pasal 82 Jo Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.