Bejat! Guru Ngaji asal Singosari Malang Diduga Cabuli 3 Santrinya

Dwi Lindawati

Kriminal

Guru ngaji asal Singosari.
Terduga pelaku pencabulan berinisial MN saat diperiksa penyidik Satreskrim Polres Malang. (Foto: Polres Malang)

MALANG, Tugujatim.id Guru ngaji asal Singosari, Kabupaten Malang, berinisial MN, 55, ini harus mendapatkan hukuman yang setimpal karena tidak bisa menjadi contoh yang baik bagi para santrinya. Seharusnya dia mengajari santrinya ngaji di salah satu Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ) di Desa Toyomarto, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang. Mirisnya, dia justru dibekuk Polres Malang karena diduga terlibat dugaan pencabulan terhadap tiga santrinya yang masih berusia 9-10 tahun.

Kasie Humas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik mengatakan, menahan guru ngaji asal Singosari ini setelah gelar perkara penetapan tersangka pada Senin (27/02/2023).

“Tersangka sudah ditahan, sudah tercukupi alat bukti yang sah,” ujar Iptu Ahmad Taufik pada Selasa (28/02/2023).

Taufik mengatakan, penahanan akan dilakukan selama 20 hari dan bisa diperpanjang lagi selama 20 hari hingga berkas acara penyidikan dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang.

”Tersangka akan ditahan selama 20 hari di Rutan Polres Malang. Penahanan dapat diperpanjang sesuai pertimbangan penyidik,” kata Taufik.

Guru ngaji asal Singosari MN pun mengakui semua perbuatan yang dituduhkan. Dia mengaku menyuruh korban membersihkan TPQ, lalu korban diminta berbaring di atas karpet dan diraba-raba.

Setelah aksi pencabulan tersebut, MN memberi korban uang Rp10 ribu agar tidak mengadu kepada orang tua mereka. Dia melakukannya beberapa kali kepada ketiga korban dalam rentang waktu yang berbeda-beda.

Salah satu korban mengalami pelecehan pada akhir 2021-Januari 2022. Korban lainnya mengalami pelecehan pada Desember 2022 dan Januari 2023.

“Modus yang digunakan tersangka yaitu dengan memperdaya korban. Mereka tidak berani melawan karena sosoknya sebagai guru ngaji di TPQ tempatnya korban mengaji,” kata Taufik.

Akibatnya, tersangka diancam dengan Pasal 81 Jo Pasal 76D dan Pasal  82 Jo Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.

Popular Post

Gus Fawait.

Gus Fawait Resmi Teken SK Honorer PPPK Tahap 1 dan Libur Guru, Utamakan Kesejahteraan Tenaga Kerja

Dwi Linda

JEMBER, Tugujatim.id – Bupati Jember Muhammad Fawait (Gus Fawait) menandatangani dua kebijakan vital, yaitu terkait SK honorer PPPK yang lolos ...

Keunggulan iPhone 17.

8 Keunggulan iPhone 17 Siap Jadi Primadona Dibanding Seri iPhone 16: Lebih Canggih, Lebih Kuat, dan Lebih Tipis!

Dwi Linda

Tugujatim.id – Apple kembali menghadirkan inovasi terbaru melalui iPhone 17 yang diklaim memiliki banyak peningkatan dibandingkan seri sebelumnya. Dengan berbagai ...

barito renewables energy dok bni sekuritas 169 ezgif.com png to webp converter

Saham BREN, Kinerja, Prospek, dan Analisis Mendalam

ilmi habibi

Tugujatim.id – Saham PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) menjadi salah satu emiten yang menarik perhatian investor di Bursa Efek ...

KAI

12 Ribu Pelanggan Kereta Api Manfaatkan Awal Ramadan ‘Munggahan’ di Kampung Halaman

Darmadi Sasongko

MALANG, Tugujatim.id – Volume Pelanggan Kereta Api di Stasiun Malang periode Jumat (28/2) hingga Minggu (2/3) total sebanyak 12.028 orang ...

iPhone 17.

Terobosan Baru iPhone 17 dengan Desain Ultra Tipis, Daya Tarik iPhone 17 Slim Bakal Gantikan Varian Plus?

Dwi Linda

Tugujatim.id – Apple kembali bersiap menggebrak lini terbaru iPhone 17 yang diprediksi hadir dengan berbagai inovasi teknologi. Berdasarkan bocoran yang ...

Puting beliung di Jember.

Angin Puting Beliung di Jember Rusak Rumah Warga Desa Jambearum, Dua Dusun Terdampak!

Dwi Linda

JEMBER, Tugujatim.id – Angin puting beliung di Jember, Jawa Timur, terjadi pada Jumat (28/02/2025). Akibatnya, sejumlah rumah warga di Desa ...