TUBAN, Tugujatim.id – Hamil di luar nikah atau hamil duluan menjadi salah satu penyebab tingginya permohonan surat dispensasi nikah (Diska) di Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Tuban.
Panitera Muda Hukum PA Tuban, M Nur Wahid, mengatakan bahwa salah satu faktor orang tua meminta surat dispensasi nikah adalah karena kecelakaan hamil di luar nikah.
“Faktor hamil duluan ya sekitar 30 persenan lah mas,” ungkap Nur Wahid sapaan akrabnya saat dikonfirmasi di kantornya, Jalan Sunan Kalijaga, Kelurahan Latsari, Tuban, Senin (7/2/2022).
Faktor lainnya adalah banyak orang tua yang takut ketika terlalu lama hubungan anak dengan pasangannya, dikhawatirkan akan terjadi perzinahan.
“Kan juga ada. Orang tua yang takut dosa. Anaknya yang sudah lama pacaran, terus untuk lebih amannya, kemudian dinikahkan saja. Walaupun umurnya belum memenuhi syarat untuk melangsungkan pernikahan,” terangnya.
Berdasarkan data yang diterima Tugu Jatim, angka permintaan Diska di Pengadilan Agama Tuban dua tahun terakhir lumayan tinggi. Di tahun 2020 ada 567 surat dan yang diputus pengadilan sekitar 575 surat.
Sedangkan di tahun 2021 permintaan Diska 564 surat, dan yang diputus pengadilan sekitar 554 surat.
Sementara di awal bulan tahun 2022, sudah sekitar 59 orang tua membuat permohonan Diska ke PA Tuban dan putusannya 43 surat.
Peraturan terbaru dalam UU No 16 Tahun 2019 menuliskan bahwa batas usia minimal perempuan maupun laki yang menikah yakni berusia 19 tahun.
Aturan ini adalah pengganti dari aturan yang tertuang dalam UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang menuliskan usia minimal perempuan untuk menikah adalah 16 tahun.