Hanya Terbukti Pasal 365 KUHP, Pembunuh Sadis Pengusaha ATK Turen Divonis 1 Tahun Penjara

Redaksi

News

AP (kiri) dan rekannya adalah tersangka perampokan dan pembunuhan pengusaha ATK di Kabupaten Malang. (Foto: Rap/Tugu Jatim)
AP (kiri) dan rekannya adalah tersangka perampokan dan pembunuhan pengusaha ATK di Kabupaten Malang. (Foto: Rap/Tugu Jatim)

MALANG, Tugujatim.id – Vonis terhadap AP, 17, perampok dan pembunuh sadis mantan bosnya, Rudi Jauhari, 48, pengusaha ATK terbesar di Kelurahan Turen, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, yang hanya satu tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen membuat masyarakat gempar.

Sebab, pembunuhan yang dilakukan oleh AP terhadap Rudi itu tergolong sadis. AP menyayat tubuh Rudi berkali-kali menggunakan cutter hingga akhirnya meninggal dunia akibat kehabisan darah.

Humas PN Kepanjen Reza Aulia mengatakan jika dalam persidangan hanya Pasal 365 KUHP yang terbukti, yaitu tentang pencurian dengan kekerasan.

“Kalau di Pasal 339 terdiri dari beberapa dakwaan. Kalau menurut pertimbangan hakim, pasal yang terbukti 365 KUHP. Pasal 365 KUHP ancaman hukumannya paling lama 9 tahun,” ucapnya saat dikonfirmasi pada Kamis (18/03/2021).

Dia juga mengatakan jika terdakwa saat ini masih 17 tahun dan merupakan seorang anak-anak. Karena itu, masa hukumannya akan lebih singkat daripada orang dewasa.

“Perkara tersebut merupakan perkara anak, maka hukum acaranya berbeda dengan hukum acara pidana. Untuk itu, masa penahannya lebih singkat, otomatis penanganan perkaranya lebih singkat tidak seperti perkara biasanya,” tegasnya.

Selain itu, Reza mengatakan bahwa pihak keluarga juga sudah memaafkan perilaku AP.

“Vonis 1 tahun juga mempertimbangkan pihak korban yang sudah memaafkan si pelaku. Perkara anak ini khusus penanganannya, jadi keringanannya juga dari keluarga korban sudah memaafkan,” tuturnya.

“Namun, jaksa dan hakim mempunyai pertimbangan masing-masing. Jaksa memang menuntut 8 tahun, tapi korban telah memaafkan,” sambungnya.

Lebih lanjut, Reza menegaskan jika keputusan hakim bukanlah akhir dari segalanya. Karena masih ada proses banding yang bisa dilakukan Jaksa Penuntut Umum Anak.

“Putusan hakim ini bukan akhir dari segalanya karena ada upaya hukum dilakukan oleh jaksa. Bahwasanya jaksa tidak sependapat dengan putusan hakim, nanti perkara ini diperiksa kembali,” ujarnya. (rap/ln)

Popular Post

Pembuangan limbah tambak.

DPRD Jember dan OPD Sidak Gabungan, Serius Tangani Keluhan Warga soal Pembuangan Limbah Tambak

Dwi Linda

JEMBER, Tugujatim.id – Menanggapi aksi unjuk rasa warga beberapa waktu lalu, DPRD Jember menggelar sidak bersama beberapa organisasi perangkat daerah ...

Keunggulan iPhone 17.

8 Keunggulan iPhone 17 Siap Jadi Primadona Dibanding Seri iPhone 16: Lebih Canggih, Lebih Kuat, dan Lebih Tipis!

Dwi Linda

Tugujatim.id – Apple kembali menghadirkan inovasi terbaru melalui iPhone 17 yang diklaim memiliki banyak peningkatan dibandingkan seri sebelumnya. Dengan berbagai ...

Gus Fawait.

Gus Fawait Resmi Teken SK Honorer PPPK Tahap 1 dan Libur Guru, Utamakan Kesejahteraan Tenaga Kerja

Dwi Linda

JEMBER, Tugujatim.id – Bupati Jember Muhammad Fawait (Gus Fawait) menandatangani dua kebijakan vital, yaitu terkait SK honorer PPPK yang lolos ...

Ansor Kota Malang.

PC GP Ansor Kota Malang Terima CSR Tugu Malang ID dan Times Indonesia, Tingkatkan Kader Melek Digital

Dwi Linda

MALANG, Tugujatim.id – Pengurus Cabang (PC) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kota Malang menerima bantuan dana corporate social responsibility (CSR) dari ...

Banjir luapan.

16 Pintu Klep Tak Berfungsi Biang Banjir Luapan di Tempuran Mojokerto, Petugas Siaga Pantau lewat Drone

Dwi Linda

MOJOKERTO, Tugujatim.id – Wilayah Tempuran, Sooko, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, kembali terkena bencana banjir luapan pada Jumat (28/02/2025). Hasil asesmen ...

Mudik gratis 2025.

Tak Ada Mudik Gratis 2025, Dishub Kota Malang Fokus Bangun Lahan Parkir di Kayutangan Heritage

Dwi Linda

MALANG, Tugujatim.id – Kabar kurang menggembirakan datang dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang. Pihaknya memastikan tidak menyediakan mudik gratis 2025 ...