MALANG, Tugujatim.id – Vonis terhadap AP, 17, perampok dan pembunuh sadis mantan bosnya, Rudi Jauhari, 48, pengusaha ATK terbesar di Kelurahan Turen, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, yang hanya satu tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen membuat masyarakat gempar.
Sebab, pembunuhan yang dilakukan oleh AP terhadap Rudi itu tergolong sadis. AP menyayat tubuh Rudi berkali-kali menggunakan cutter hingga akhirnya meninggal dunia akibat kehabisan darah.
Humas PN Kepanjen Reza Aulia mengatakan jika dalam persidangan hanya Pasal 365 KUHP yang terbukti, yaitu tentang pencurian dengan kekerasan.
“Kalau di Pasal 339 terdiri dari beberapa dakwaan. Kalau menurut pertimbangan hakim, pasal yang terbukti 365 KUHP. Pasal 365 KUHP ancaman hukumannya paling lama 9 tahun,” ucapnya saat dikonfirmasi pada Kamis (18/03/2021).
Dia juga mengatakan jika terdakwa saat ini masih 17 tahun dan merupakan seorang anak-anak. Karena itu, masa hukumannya akan lebih singkat daripada orang dewasa.
“Perkara tersebut merupakan perkara anak, maka hukum acaranya berbeda dengan hukum acara pidana. Untuk itu, masa penahannya lebih singkat, otomatis penanganan perkaranya lebih singkat tidak seperti perkara biasanya,” tegasnya.
Selain itu, Reza mengatakan bahwa pihak keluarga juga sudah memaafkan perilaku AP.
“Vonis 1 tahun juga mempertimbangkan pihak korban yang sudah memaafkan si pelaku. Perkara anak ini khusus penanganannya, jadi keringanannya juga dari keluarga korban sudah memaafkan,” tuturnya.
“Namun, jaksa dan hakim mempunyai pertimbangan masing-masing. Jaksa memang menuntut 8 tahun, tapi korban telah memaafkan,” sambungnya.
Lebih lanjut, Reza menegaskan jika keputusan hakim bukanlah akhir dari segalanya. Karena masih ada proses banding yang bisa dilakukan Jaksa Penuntut Umum Anak.
“Putusan hakim ini bukan akhir dari segalanya karena ada upaya hukum dilakukan oleh jaksa. Bahwasanya jaksa tidak sependapat dengan putusan hakim, nanti perkara ini diperiksa kembali,” ujarnya. (rap/ln)