BATU, Tugujatim.id – Akhirnya kasus pelecehan seksual di Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu mulai menemui titik terang. Kini pelaku sekaligus pendiri sekolah ternama SMA SPI berinisial JEP, 49, itu akan masuk tahap persidangan hari ini, Selasa (21/12/2021).
Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait mengatakan, berkas perkara ini sudah kembali dikirim oleh Polda Jatim kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim pada 6 Desember 2021. Sebelumnya pada September 2021, Kejati Jatim mengembalikan berkas perkara kasus kekerasan seksual di SMA SPI ini untuk dilengkapi. Situasi inilah yang membuat kasus ini sempat mengendap hingga 7 bulan lamanya sejak mencuat.
”Proses perumusan untuk membahas kasus dengan pasal terkait yang membuat lama. Misal seperti bujuk rayu, tipu muslihat, serta barang bukti yang ada, kemudian disesuaikan dengan pasal terkait,” katanya.
Seperti diketahui, JEP sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jatim. Pengusaha itu dijerat dengan Pasal 81 Juncto 76 atau Pasal 82 atau Pasal 76 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Juncto Pasal 64 KUHP.
”Saya berharap pemberkasan perkara ini sudah bisa ditindaklanjuti karena sudah 7 bulan ini seolah diendapkan. Saya juga menunggu pengumuman dari Kejati Jatim,” ujarnya.
Untuk diketahui, JEP selaku pendiri SMA SPI Kota Batu terbukti melakukan kejahatan dan pelecehan seksual terhadap anak didiknya. Disebutkan perbuatan tersebut dilakukan dalam kurun waktu 2009-2012.