Hari Pertama Pendaftaran Bakal Calon Legislatif Tuban Sepi Peminat

Lizya Kristanti

Politik

Suasana pendaftaran di Kantor KPU Kabupaten Tuban yang masih cenderung sepi. Foto: Rochim/Tugu Jatim
TUBAN, Tugujatim.id – Pada hari pertama pendaftaran bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tuban, belum ada satu pun petinggi maupun pengurus partai politik yang muncul di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tuban. Pantauan tugujatim.id, di Jalan Pramuka Nomor 3, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Tuban itu, hanya tampak pegawai KPU yang berjaga jika sewaktu-waktu parpol datang untuk mendaftarkan bakal calon legislatifnya. “Hari ini hari pertama pendaftaran bakal calon anggota DPRD, dan sampai jam sekarang masih belum ada yang mendaftarkan,” ujar Ketua KPU Kabupaten Tuban, Fatkul Iksan, pada Senin (1/5/2023) siang. Tahapan pendaftaran sendiri, lanjut Fatkul, akan berlangsung sampai dengan 14 Mei 2023. Tentunya dengan jam operasional pada 1-13 Mei buka pukul 08.00 – 16.00 WIB. Sedangkan 14 Mei pukul 08.00 – 23.00 WIB. “Kita buka pendaftaran sampai 14 Mei 2023,” ucapnya. Berdasarkan Pengumuman KPU Kabupaten Tuban Nomor: 234 /PL.01.4-PU/3523/2023 tentang Pengajuan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk Pemilu Serentak 2024, parpol harus memenuhi sejumlah persyaratan untuk mengajukan bakal caleg pada Pemilu 2024 nanti. Berikut persyaratannya: 1. Bakal caleg DPR RI dan DPRD dari partai politik menggunakan formulir model B-Pengajuan Parpol dalam bentuk fisik, yang kemudian disampaikan langsung dan digital yang diunggah ke dalam aplikasi Sistem Informasi Calon (Silon). 2. Daftar bakal calon menggunakan formulir model B Daftar bakal calon disertai foto diri terbaru dan dilampiri dokumen pengajuan yang ditandatangani Ketua Umum Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain dan Sekretaris Jenderal Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain yang sah sesuai dengan Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia tentang pengesahan. 3. Dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 23 Peraturan KPU yang mengatur  tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dalam bentuk digital diunggah di Silon Selain itu, juga ada ketentuan lain dalam  Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Tuban a. Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Kabupaten Tuban dapat mengajukan bakal calon Anggota DPRD Kabupaten Tuban apabila telah: 1) memperoleh persetujuan dari Ketua Umum Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain dan Sekretaris Jenderal Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain yang sah. 2) mengirimkan data dan dokumen persyaratan yang diunggah melalui Silon. b. Pengajuan sebagaimana dimaksud huruf a dilakukan oleh: 1) Ketua Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Kabupaten atau nama lain dan Sekretaris Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Kabupaten atau nama lain yang sah. 2) Dalam hal Ketua Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan  tingkat Kabupaten atau nama lain dan Sekretaris Partai Politik  Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Kabupaten atau nama lain yang sah sebagaimana dimaksud pada huruf 1) tidak dapat hadir pada saat pengajuan bakal calon, pengajuan dapat diwakili oleh pengurus Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Kabupaten dengan menyampaikan surat kuasa dari Ketua Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Kabupaten atau nama lain dan Sekretaris Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Kabupaten atau nama lain yang sah. 3) Dalam hal Pengurus Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Kabupaten tidak dapat melakukan pengajuan bakal calon Anggota DPRD Kabupaten sebagaimana dimaksud pada angka 2, pengajuan persyaratan bakal calon dapat dilakukan oleh Petugas Penghubung Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Kabupaten. 4) Dalam hal pemeriksaan kelengkapan dokumen pengajuan bakal calon ditemukan: a. isian data dan dokumen persyaratan pengajuan bakal calon tidak lengkap; b. daftar Bakal Calon sebagaimana dimaksud pada huruf A angka 2 tidak memenuhi persyaratan pengajuan Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) Peraturan KPU tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota; dan/atau c. dokumen fisik surat pengajuan dan/atau daftar Bakal Calon sebagaimana dimaksud pada huruf A angka 1 dan angka 2 tidak benar. KPU Kabupaten Tuban mengembalikan dokumen pengajuan bakal calon kepada Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Kabupaten. 4. Partai Politik Peserta Pemilu yang Pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupatennya dikembalikan sebagaimana dimaksud angka 2 masih dapat. 5. Mengajukan bakal calon sampai dengan batas akhir waktu pengajuan pada hari terakhir. 6. Dokumen surat pengajuan dan daftar bakal calon sebagaimana dimaksud huruf A angka 1 dan angka 2, dapat diunduh pada laman https://silon.kpu.go.id.

Popular Post

Rukyatul Hilal

Tidak Nampak Hilal di Mojokerto Akibat Faktor Cuaca

Darmadi Sasongko

MOJOKERTO, Tugujatim.id – Pemantauan Hilal 1 Ramadan 1446 Hijriah dilakukan oleh Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Mojokerto bersama Tim Lembaga Falakiyah ...

5 Cerita Dongeng Bahasa Inggris Terbaik untuk Anak yang Seru dan Edukatif!

5 Cerita Dongeng Bahasa Inggris Terbaik untuk Anak yang Seru dan Edukatif!

Tiara M

Tugujatim.id – Dongeng selalu menjadi bagian dari kehidupan kita sejak kecil. Selain menghibur, cerita-cerita ini juga mengandung pesan moral yang ...

Mengusahakan Pertolongan Ilahi

40 Tahun Berkarya, ParagonCorp Luncurkan Film ‘Mengusahakan Pertolongan Ilahi’ tentang Nurhayati Subakat

Darmadi Sasongko

SURABAYA, Tugujatim.id – ParagonCorp merayakan hari jadinya ke-40 dengan cara istimewa, yakni dengan meluncurkan film inspiratif bertajuk ‘Mengusahakan Pertolongan Ilahi’. ...

1 Ramadan.

1 Ramadan 1446 H Jatuh pada 1 Maret 2025, Ini Penjelasan Menteri Agama

Dwi Linda

JAKARTA, Tugujatim.id – Pemerintah menetapkan 1 Ramadan 1446 H jatuh pada Sabtu, 1 Maret 2025. Keputusan ini diumumkan oleh Menteri ...

Ketua DPRD Kota Malang.

Ketua DPRD Kota Malang Temui Massa Aksi, Respons 11 Poin Aspirasi Ratusan Mahasiswa

Dwi Linda

MALANG, Tugujatim.id – Ketua DPRD Kota Malang Amithya Ratnanggani merespons langsung aspirasi maupun tuntutan ratusan mahasiswa. Hal itu menyusul ratusan ...

Anak juragan gabah.

Isi Bensin di SPBU, Uang Anak Juragan Gabah di Pasuruan Senilai Rp90 Juta Raib Dicuri Maling

Dwi Linda

PASURUAN, Tugujatim.id – Seorang pemuda anak juragan gabah di Pasuruan, Jawa Timur, diduga menjadi korban pencurian saat mengantre isi bensin ...