JEMBER, Tugujatim.id – Hasil verifikasi berkas dokumen persyaratan dua Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Pilkada Jember 2024 belum lengkap.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jember telah melakukan verifikasi berkas dua Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jember 2024.
Divisi Teknis Penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu) KPU Jember, Hendra Wahyudi mengungkap bahwa pihak KPU Jember akan mengembalikan berkas kepada dua Bapaslon untuk dilengkapi.
“Hasil verifikasi berkas yang sudah kita laksanakan sejak tanggal 29 kemarin dan hasilnya dari dua Bapaslon kita kembalikan karena memang belum bisa melengkapi 100 persen,” ujar Hendra Wahyudi pada Kamis (5/9/2024).
Pihaknya mendesak dan menargetkan kepada dua Bapaslon yang akan berkontestasi di Pilkada Jember 2024 mendatang, agar memenuhi dokumen persyaratan sebelum tanggal 8 Agustus 2024.
“PKPU nya memang tanggal 8, karena tanggal 8 itu kita harus finish dan harus laporan ke Bawaslu Provinsi dan RI, maka kita sepakat tanggal 7 ketemu lagi di media center di Kantor KPu untuk sama-sama menyerahkan 100 persen persyaratan-persyaratan yang belum lengkap,” jelas Hendra Wahyudi.
Lanjut Hendra, adapun dokumen persyaratan yang belum dilengkapi kedua Paslon, seperti ijazah pendidikan yang belum dilegalisasi, ijazah gelar akademik belum dilegalisasi. “Ijazah akademik ini karena semua Bapaslon ini menyertakan gelarnya, jadi harus ada legalisir ijazah untuk S1, S2, S3,” tegasnya.
Selain itu, juga ada dokumen tanda terima pajak selama lima tahun terakhir yang belum disertakan oleh dua Bapaslon. “Belumnya ini ada yang belum di upload di Silon kalau secara fisik sebagian sudah ada,” kata Hendra Wahyudi.
Kendati demikian, Hendra Wahyudi menegaskan bahwa kedua Bapaslon memiliki waktu hingga tanggal 8 Agustus 2024 untuk melengkapi dokuemen persyaratan sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Jember di Pilkada 2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter: Diki Febrianto
Editor: Darmadi Sasongko