BOJONEGORO, Tugujatim.id – Hearing atau rapat dengar pendapat telah dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bojonegoro terkait kasus salah satu wartawan yang mendapat pelarangan liputan oleh security di RSUD Dr R Sosodoro Djatikoesoemo Bojonegoro.
Dihadiri Ketua DPRD Bojonegoro, Imam Sholikin, Wakil DPRD Bojonegoro, Sukur Priyanto, Direktur RSUD Dr R Sosodoro Djatikoesoemo Bojonegoro, Ahmad Hernowo, bersama jajaran, Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Pemkab Bojonegoro, Triguno Sudjono Prio, Komisi C DPRD Bojonegoro, dan wartawan yang tergabung dalam Forum Jurnalis Bojonegoro, Jumat (07/01/2021).
Dalam hearing tersebut, Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Bojonegoro, Sasmito, meminta kepada seluruh instansi di Bojonegoro agar memberikan ruang kepada wartawan yang ingin menggali informasi.
“Kami di sini sudah duduk bersama yang difasilitasi oleh DPRD bahwa kita minta kepada mereka seluruh instansi di Bojonegoro untuk memberikan ruang kepada kami awak media untuk melakukan liputan, agar kami dimudahkan untuk mengakses informasi yang akan disampaikan ke masyarakat,” ungkapnya.
Sebab, menurutnya selama ini masih banyak yang menutup diri dari pertanyaan wartawan.
“Misal, ketika kita konfirmasi melalui WA maupun telepon itu kesulitan apalagi ditemui, bahkan kita banyak yang dilarang,” ujarnya.
Sebelumnya, telah terjadi pelarangan liputan terhadap salah satu jurnalis Bojonegoro yang dilakukan satpam di RSUD Dr R Sosodoro Djatikoesoemo. Saat itu, Dewi yang merupakan wartawan TV One akan melakukan liputan pemadaman listrik yang sempat terjadi di RSUD pada Rabu (29/12/2021) lalu, namun dilarang oleh satpam setempat.
Hal tersebut dianggap melanggar undang-undang pers, untuk itu puluhan wartawan melakukan aksi di depan DPRD Bojonegoro pada Selasa (04/01/2021).
Dari hasil hearing yang sudah dilakukan oleh pihak, Ketua DPRD Bojonegoro, Imam Sholikin, mengungkapkan bahwa tidak ada pembohongan publik yang dilakukan oleh RSUD Bojonegoro, namun menurutnya kurangnya pengetahuan dari satpam yang bertugas saat itu.
“Dari hasil hearing tersebut masing-masing sudah menceritakan kronologinya dan sudah dijelaskan bahwa tidak ada pembohongan publik (dari pihak RSUD). Memang saja kurangnya pengetahuan SDM satpam,” katanya.
Imam berharap masing-masing bisa memaklumi kondisi dari pihak satu dengan yang lainnya terkait saat kejadian pelarangan peliputan tersebut.
“Kita harus maklum, di situ hujan, keadaan gelap, terus ditanya ID card mbak Dewi nggak bisa nunjukin, jadi ada kemakluman mungkin satpam yang tidak kenal kalau mbak dewi itu jurnalis. Satpam juga menjalankan SOP sesuai pengetahuannya untuk mengamankan RSUD,” ujar Imam.
Sementara, Direktur RSUD Bojonegoro, Ahmad Hernowo, menuturkan akan melakukan komunikasi lebih lanjut dengan pihak-pihak yang bersangkutan. Menurutnya, kejadian ini termasuk miskomunikasi.
“Pertemuan ini bagus, cuma ada miskomunikasi di lapangan, perlu dikomunikasikan lagi,” kata dia.
Hernowo mengaku akan melakukan pembinaan kepada security agar mengetahui tugas wartawan yang datang untuk melakukan liputan di tempatnya bekerja.
“Memang pers ini ada undang-undangnya nanti kalau misal memang ada liputan bisa konsultasi dengan kami, jadi kita sosialisasikan kepada security agar tidak melakukan pelarangan seperti itu,” tuturnya.